kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Tindaklanjuti Banyaknya Aduan Paylater


Sabtu, 27 April 2024 / 13:52 WIB
Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Tindaklanjuti Banyaknya Aduan Paylater
ILUSTRASI. Konsumen menggunakan aplikasi belanja online di Tangerang Selatan, Minggu (5/11/2023). Hasil survei Populix yang dilakukan pada September 2023 terhadap 1.017 responden pria dan wanita di Indonesia mencatat, sebanyak 55% responden menyatakan pernah melakukan pembayaran menggunakan layanan paylater. Mayoritas penggunanya berasal dari pulau Jawa (55%), dan didominasi oleh generasi milenial (63%) dari kelas sosial atas (59%). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya aduan terhadap fasilitas bayar kemudian (pay later) milik e-commerce memperoleh perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi XI DPR-RI Puteri Anetta Komarudin misalnya turut buka suara soal kasus ini.

Politisi Partai Golkar tersebut berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait. Ia bilang itu bisa menjadi pelajaran untuk penyelenggara pendanaan daring ke depannya.

“Pastinya, saya turut prihatin atas kejadian ini,” ujar Puteri, Sabtu (27/4).

Puteri menambahkan, penyelenggara pendanaan daring perlu semakin memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen. 

Baca Juga: Terima Banyak Aduan, OJK Minta SPaylater Lakukan Pembenahan

Menurutnya, hal tersebut sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi yang secara tegas mengatur agar Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi.

Oleh karenanya, ia menambahkan apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin. “Karenanya, hal ini perlu didalami terlebih dahulu,” tambahnya.

Selain itu, Puteri juga berharap OJK dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring. Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan. 

“Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.

Baca Juga: Akulaku Yakin Bisnis Paylater Masih Terus Tumbuh ke Depannya

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga  Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengaku telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pengelola paylater milik e-commerce. Sayangnya, ia tak menyebutkan hasil dari pertemuan tersebut.

Agusman hanya bilang pihaknya meminta anak usaha paylater milik para pengelola e-commerce memperkuat internal dispute resolution. Ditambah, OJK juga meminta mereka meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK.

"Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada," ujar Agusma dalam keterangannya, Rabu (2/4).

Berdasarkan data pengaduan OJK, ada ratusan pengaduan konsumen atau masyarakat terhadap layanan paylater jenis ini. Adapun, pengaduan perilaku petugas penagihan menjadi salah satu yang paling banyak diadukan mencapai 88 aduan.

Baca Juga: Setelah Umumkan Kinerja dan Akan Buyback Saham, Analis Ini Ubah Rekomendasi GOTO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×