Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya aduan yang masuk terkait paylater milik lokapasar (e-commerce) telah membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan tersebut. Regulator pun meminta pengelola membenahi sisi internal mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengaku telah beberapa kali memanggil pengelola paylater yang terafiliasi dengan lokapasar. Sayangnya, ia tak menyebutkan hasil pertemuan tersebut.
Agusman hanya bilang pihaknya meminta anak usaha e-commerce tersebut memperkuat prosedur penyelesaian sengketa atau internal dispute resolution. Ditambah, OJK meminta paylater meneliti akar banyaknya pengaduan dari sisi internal maupun eksternal perusahaan.
"Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada," ujar Agusma dalam keterangannya, Rabu (2/4).
Baca Juga: Fintech Siap Salurkan Kredit di Atas Rp 2 Miliar
Berdasarkan data OJK, ada ratusan pengaduan konsumen atau masyarakat terhadap paylater milik lokapasar ini. Pengaduan tentang perilaku petugas penagihan menjadi salah satu yang paling banyak.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pokok permasalahan yang sering diadukan kepada OJK antara lain petugas penagihan melakukan penagihan dengan menggunakan kata-kata kasar, tidak sopan, mengintimidasi konsumen, mengancam akan menyebarluaskan data konsumen yang menyebabkan konsumen dipermalukan di depan banyak orang.
Selain itu, Frederica menyebut petugas penagihan melakukan penagihan setiap hari dan tidak mengenal waktu kepada konsumen dan/atau kontak darurat konsumen, serta penagihan yang melakukan penagihan di luar kontak darurat yang didaftarkan oleh konsumen kepada perusahaan pembiayaan.
Dengan adanya pengaduan tersebut, Friderica mengatakan OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan melakukan tindakan.
Tindakan tersebut di antaranya, menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, memberikan pelatihan kepada petugas penagihan atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan dan melakukan pengawasan kepada petugas penagihan atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan.
Selain itu, Friderica juga bilang, OJK telah melakukan langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat.
Baca Juga: Diterpa Masalah Gagal Bayar yang Tak Kunjung Usai, Ini Respons iGrow
Yakni, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
"Kami juga telah melakukan edukasi secara offline seperti sosialisasi ataupun seminar, dan melakukan secara online melalui media sosial OJK," ujarnya.
KONTAN pun telah mengonfirmasi terkait pemanggilan OJK tersebut kepada lokasar pengelola paylater. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News