kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arthabuana Finance dibolehkan aktif berbisnis


Kamis, 09 Maret 2017 / 19:19 WIB
Arthabuana Finance dibolehkan aktif berbisnis


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Arthabuana Margausaha Finance. Sebelumnya pembekukan tersebut berkaitan Pasal 44 ayat 1 POJK Nomor 39 tahun 2015 tentang penerapan program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) oleh penyedia jasa keuangan (PJK) di sektor IKNB.

Pasal ini mewajibkan perusahaan pembiayaan meyampaikan pedoman penerapan APU dan PPT kepada regulator.

Dalam keterangan resmi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede menyebut pencabutan pembekuan usaha ini mulai berlaku pada 21 Februari 2017 lalu. "Maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," katanya.

Pembekuan kegiatan usaha Anthabuana mulai berlaku pada 4 Januari 2017. Pasalnya perseroan tidak memenuhi ketentuan untuk melaporkan pedoman seperti tertuang pada beleid di atas.

Sebelum dibekukan kegiatan usahanya, OJK sempat mengirimkan tiga kali surat peringatan. Yakni pada 1 Juli 2016, 2 September 2016, dan terakhir pada 3 November 2016.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha sendiri berlaku dengan jangka waktu selama enam bulan sejak diputuskan oleh regulator. Namun pada 8 Februari 2017, PT Arthabuana memenuhi pelaporan penerapan APU dan PPT kepada OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×