kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,56   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank antisipasi realokasi dana haji


Senin, 07 Agustus 2017 / 12:29 WIB
Bank antisipasi realokasi dana haji


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Bank syariah tak khawatir akan kehilangan likuiditas dari rencana pemerintah mengolah penggunaan dana haji melalui investasi langsung ke infrastruktur maupun pembiayaan surat utang berharga syariah (sukuk). Pasalnya, dana haji bukan sumber utama likuiditas bank syariah. 

Saat ini, saldo dana haji dan dana abadi umat mencapai Rp 99,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 62,6 triliun mengalir pada simpanan deposito di perbankan syariah. Sisanya sebesar Rp 36,7 triliun diinvestasikan di surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk. 

 Direktur PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Dhias Widhiyati mengatakan, pihaknya tidak khawatir akan terjadi penyusutan dana dari rencana pemerintah akan menempatkan dana haji ke segmen lain. "Rencana realokasi penempatan ke pembiayaan infrastruktur maupun sukuk insya Allah tidak akan berpengaruh terhadap likuiditas kami," katanya kepada KONTAN, Minggu (6/8).

Anak usaha BNI telah menampung dana haji sebesar Rp 8 triliun. Mayoritas dana haji yang masuk ke BNI Syariah berada di instrumen deposito. Artinya, dana haji tersebut memiliki porsi 29,96% terhadap total dana pihak ketiga (DPK) BNI Syariah yang mencapai Rp 26,7 triliun per semester I-2017.

Dhias menambahkan, pihaknya mengincar penghimpunan dana pihak ketiga mencapai Rp 28 triliun di akhir tahun 2017 atau tumbuh 15% dari realisasi perolehan DPK senilai Rp 24,23 triliun di akhir tahun 2016.

Praktisi keuangan syariah Adiwarman Karim menilai, jika rencana pemerintah tersebut terlaksana memang ada kemungkinan dana haji yang tertampung di perbankan syariah akan sedikit berkurang. Hanya saja, Adiwarman menilai hal tersebut sudah pasti menjadi fokus perhatian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pengelola dana haji.

"Hitungannya, ada (pengurangan dana haji di bank syariah). Tapi biar BPKH yang menjawab karena itu diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPP)," terang Adiwarman.

Informasi saja, pemeritah memiliki rencana untuk menginvestasikan dana haji ke proyek infrastruktur. Bahkan pemerintah telah membentuk BPKH untuk menginvestasikan dana milik jemaah haji tersebut.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×