Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Panin Tbk (PNBN) telah menyetujui restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 senilai Rp 919,28 miliar.
Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo menyatakan langkah perseroan memberikan persetujuan restrukturisasi ini sejatinya belum terlalu lama. Meskipun, ketentuan dari Otoritas Jasa Keuaangan (OJK) telah terbit sebulan lalu.
Baca Juga: Bank Mandiri restrukturisasi 15.000 debitur terimbas Covid-19
“Restrukturisasi terimbas Covid-19 ini baru dikerjakan. Sementara data hingga Senin (20/4) realisasinya sudah senilai Rp 919,28 miliar dari 133 debitur,” katanya kepada Kontan.co.id.
Sementara skema restrukturisasi yang diberikan perseroan mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, hingga perubahan struktur fasilitas kredit.
OJK mencatat hingga Kamis (16/4) lalu sudah ada 43 bank yang merestrukturisasi kredit senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur.
Baca Juga: Nilai restrukturisasi kredit terimbas Covid-19 di bank swasta masih mini, kenapa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News