kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,20   -6,16   -0.66%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank pemerintah dilarang naikkan bunga pinjaman


Kamis, 10 Februari 2011 / 13:30 WIB
Bank pemerintah dilarang naikkan bunga pinjaman
ILUSTRASI. Presiden Jokowi bersama Menpora Malaysia


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI rate menjadi 6,75% dan bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi 7,25% diperkirakan akan mendorong bunga pinjaman. Namun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar melarang bank-bank plat merah merah menaikan suku bunga pinjaman. Sedang untuk bunga simpanan bisa mengikuti dinaikkan.

Mustafa bilang, bila bunga pinjaman tidak naik, sementara bunga simpanan meningkat, beban bank akan meningkat. Ini akan mengurangi besarnya selisih bunga bersih atawa net interest margin (NIM). "Bila NIM berkuang, bank akan lebih efisien," kata Mustafa, Kamis (10/2).

Menurutnya, efisiensi itu tidak hanya di bank plat merah saja. Namun, juga akan berimbas ke bank=bank yang lain. Hal ini karena, empat bank BUMN merupakan bank besar yang menjadi patokan industri.

Selain itu, penahanan bunga pinjaman itu juga akan meningkatkan penyaluran kredit. Menurutnya, bila suku bunga pinjaman tetap, permintaan kredit bakal meningkat, sehingga bisa mendorong pertumbuhan aset industri perbankan sekitar 20%-22% di tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×