kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank siapkan diri ikuti aturan rasio likuiditas baru


Senin, 09 April 2018 / 09:58 WIB
Bank siapkan diri ikuti aturan rasio likuiditas baru
ILUSTRASI. Bank CIMB Niaga


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan menyiapkan diri menyambut rasio likuiditas baru dari Bank Indonesia (BI). Rasio likuiditas baru ini adalah Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM).

Aturan rasio likuiditas baru ini akan menggantikan aturan loan to funding ratio (LFR) yang sebelumnya berlaku. Dengan aturan ini diharapkan rasio likuiditas bank bisa menjaga rasio likuiditas di angka 80%-92%. Aturan ini akan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Frans Alimhamzah, Direktur Bisnis Banking dari PT Bank CIMB Niaga Tbk bilang, dengan rasio likuiditas baru ini diharapkan pengelolaan likuiditas akan lebih baik.

"Kami sudah memenuhi range yang ditetapkan BI," kata Frans kepada kontan.co.id, Senin (9/4). Rasio loan to deposit ratio (LDR) CIMB Niaga sampai 2017 sebesar 96,24%.

Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bilang, rasio LDR bank pada akhir 2017 lalu mencapai 103,1%. "Terkait rasio likuiditas yang cukup tinggi ini, kami berusaha jaga CAR (rasio kecukupan modal) di atas 14%," kata Iman kepada kontan.co.id, Senin (9/4).

Aturan baru RIM dan PLM menurut Iman ditujukan untuk menolong bank yang fungsi intermediasi belum optimal. Sehingga, bank bisa memiliki alternatif lebih banyak dalam mengelola kelebihan dana.

Dalam PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) disebut bagi bank yang tidak memenuhi rentang rasio likuditas 80%-92% akan dikenai sanksi.

Sanksi ini adalah kewajiban membayar hasil perkalian kekurangan PLM, 125% dari suku bunga JIBOR overnight rupiah pada hari terjadinya peanggaran. Jika bank terlambat melaporkan, BI juga mengenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×