kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank kini leluasa atur likuiditas


Jumat, 06 April 2018 / 16:33 WIB
Bank kini leluasa atur likuiditas
ILUSTRASI. Pekerja Beraktivitas di Cash Center Bank Mandiri


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang perbankan untuk mengatur likuiditasnya makin leluasa. Bank Indonesia  (BI) melonggarkan aturan giro wajib minimum (GWM).

Ketentuan GWM primer perbankan totalnya memang tetap yakni 6,5% dari total dana pihak ketiga, cuma berubah porsinya. Yang berlaku saat ini, besaran GWM sebesar 6,5% terbagi atas GWM harian sebesar 5% plus GWM rata-rata 1,5%.

Dalam ketentuan baru, besaran GWM harian sebesar  4,5% dan GWM rata-rata 2%. Beleid baru PBI No.20/3/PBI/2018 tentang GWM ini mulai berlaku 1 Juli 2018.

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dody Budi Waluyo mengatakan, penyempurnaan tersebut untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dan mendukung stabilitas makroekonomi. “Aturan ini memberikan  fleksibilitas kepada perbankan agar bisa lebih luas mengelola likuiditasnya,” ujarnya, Kamis (5/4).

Harapan BI, adanya atutan ini, perbankan bisa menempatkan dananya ke instrumen lain untuk membantu pendalaman pasar keuangan. Dengan begitu, perbankan bisa memperoleh return yang lebih baik. "Efektif atau tidaknya tergantung pengelolaan treasury dari perbankan itu sendiri,” imbuh Dody.

Hitungan BI, pelonggaran GWM ini akan menambah likuiditas sekitar Rp 20 triliun. Harapannya, kredit terangkat. BI memprediksi, pertumbuhan kredit sepanjang tahun 2018 akan ada pada kisaran 10% hingga 12%. Sampai Februari 2018, pertumbuhan kredit perbankan sekitar 8,4%.

Efek jangka panjang

Direktur Risiko, Strategi dan Kepatuhan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Mahelan Prabantarikso berpendapat, ketentuan GWM yang baru tersebut tidak akan secara signifikan menambah likuiditas.

Hanya saja aturan ini akan memberikan keleluasaan bagi bank untuk mengatur likuiditasnya ke depan. Artinya bank dipacu untuk lebih pintar mengatur Asset Liability Management  (ALM).

Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja juga berpendapat serupa. Beleid baru GWM tersebut memang lebih untuk menambah fleksibilitas lebih bagi bank dalam mengatur likuiditas. 

Kaitan ke pertumbuhan kredit, menurut dia, rasanya sama dengan suku bunga, tidak serta merta kredit akan tumbuh tumbuh ketika bunga kredit turun.  "Namun untuk jangka panjang hal-hal yang diatur tersebut akan membantu," kata Parwati, Kamis (5/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×