kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bapepam-LK atur cadangan premi


Rabu, 16 November 2011 / 08:05 WIB
ILUSTRASI. Jumlah kasus aktif di Indonesia mencapai 109.150 kasus per Sabtu (26/12).


Reporter: Feri Kristianto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat meluncurkan usulan perubahan aturan perhitungan cadangan premi perusahaan asuransi. Bapepam-LK akan mengganti aturan yang mewajibkan cadangan premi 40% dari premi satu tahun, karena dianggap sudah kuno. "Pendekatannya simpel, tapi perumusannya sudah lama," terang Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Selasa (15/11).

Aturan ini menyamaratakan kewajiban perusahaan asuransi. Alhasil, ada yang mencadangkan premi lebih besar dari kewajiban seharusnya. Nah, ke depan, besaran kewajiban tidak berdasarkan persentase. Setiap perusahaan harus menghitung sendiri lewat kajian statistik.

Namun, Isa masih belum mau mengungkap faktor-faktor penghitung cadangan premi ini. Dengan perhitungan baru, perusahaan asuransi bisa menentukan berapa cadangan premi yang tepat. "Saat ini masih dibahas, mungkin tahun depan," lanjut Isa.

Direktur Utama Maipark, Frans Sahusilawane mendukung rencana ini. Dengan statistik, penetapan cadangan premi tidak potong kompas. Perusahaan asuransi bisa lebih fleksibel. Sebelum memutuskan besaran cadangan premi, perusahaan bisa mencocokkan dengan data-data yang mereka kumpulkan lewat statistik terlebih dulu.

Dengan begitu, mereka tidak perlu khawatir kekurangan atau bahkan kelebihan mengalokasikan cadangan premi. Maklum, cadangan premi ini biasanya akan dibayarkan ke tertanggung jika di pertengahan kontrak terjadi klaim."Tidak seperti sekarang, disamaratakan," ujarnya.

Berjaga-jaga

Wakil Presiden Direktur Adira Insurance, Indra Baruna mengusulkan, lebih baik penetapan cadangan premi berdasarkan metode harian atawa daily basis. Artinya, menghitung risiko berdasarkan hari. Sejatinya, aturan sekarang ini tidak ada masalah. "Tetapi kami ikut Bapepam saja," kata Indra.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor meminta ikut dilibatkan dalam penetapan aturan ini. Maklum, cadangan premi sudah beberapa kali berubah.

Dulu pernah persentase, lalu berubah dan sekarang kembali ke persentase. Julian mengaku, aturan yang sekarang ini ada baik-buruknya. "Kami minta agar dijelaskan lebih dulu kekurangan yang sekarang," terang Julian.

Gambaran saja, sejatinya cadangan premi merupakan kewajiban asuransi. Dana ini wajib dicadangkan dari setiap premi nasabah untuk berjaga-jaga apabila ada kejadian besar. Contoh jelasnya, klien A mengikuti asuransi kebakaran dengan tempo setahun. Jika ia membayar premi sebesar Rp 1 juta, perusahaan asuransi harus menyisakan Rp 400.000 untuk berjaga-jaga apabila terjadi klaim.

Cadangan premi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Cadangan teknis atau premi asuransi kerugian sebesar 40% dari premi. Persentase ini berlaku juga untuk produk kesehatan dan personal accident.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×