kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas maksimum rasio provisi Bank Mandiri 140%


Selasa, 01 Agustus 2017 / 16:49 WIB
Batas maksimum rasio provisi Bank Mandiri 140%


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Perbankan masih berjuang melawan kredit bermasalah. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) misalnya. Hingga semester I 2017 perseroan mencatat kenaikan provisi sebesar 19,06% menjadi 134,17%.

Rasio provisi tersebut meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 112,69%. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan kenaikan tersebut dilakukan guna mengembalikan rasio provisi perseroan ke level sebesar 140% pada akhir tahun 2017.

Pasalnya menurut Rohan, pada semester I 2017 ada beberapa kredit yang dihapus buku oleh Bank Mandiri guna menekan laju rasio non performing loan (NPL).

Alhasil, untuk menjaga pencadangan ke level aman pihaknya menaikan provisi. "Pencadangan kami tingkatkan kembali untuk mengembalikan ke posisi awal, target kami 140% di 2017," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (1/8).

Sebagai informasi, merujuk pada presentasi perusahaan semester I 2017, besaran provisi terhadap NPL perseroan tercatat sebesar Rp 34,96 triliun. Jumlah tersebut meningkat 31,55%.

Lebih lanjut, bank bersandi emiten BMRI ini menargetkan rasio NPL dapat ditekan hingga ke level 3,5% pada akhir tahun. Sebelumnya NPL Bank Mandiri berada di posisi 3,82% di semester I 2017.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×