kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI akan tertibkan alat pembayaran non tunai


Selasa, 19 Desember 2017 / 14:20 WIB
BI akan tertibkan alat pembayaran non tunai


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Uang Elektronik. Rancangan peraturan ini nantinya akan memuat ketentuan penerbitan uang elektronik jenis closed loop yang harus mendapat izin dari bank sentral.

Adapun, closed loop merupakan alat transaksi non tunai yang terbatas digunakan oleh korporasi untuk membayar jasa produk yang disediakan jasa penerbit. Ambil contoh seperti Starbucks Card, CGV Blitz Card dan alat pembayaran serupa lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan atau grup perusahaan.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menyebutkan meski belum dapat merinci secara detail nantinya aturan terkait uang elektronik closed loop ini akan dilihat berdasarkan besaran pengguna dan transaksinya.

"Masih didiskusikan, nanti itu (closed loop) untuk yang nilainya sudah tinggi yang nilainya sudah tinggi dan besar transaksinya," kata Eni saat ditemui di Jakarta, Senin (18/12).

Bank sentral menjelaskan pembaharuan PBI terkait uang elektronik ini perlu dilakukan guna menjaga keamanan konsumen. Secara terpisah, Deputi Direktur Grup Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia Apep M Komarna mengatakan saat ini sejumlah perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta tengah melakukan permohonan perizinan kepada BI terkait hal tersebut.

Apep mencontohkan, salah satu yang bakal mengajukan izin sebagai penerbit uang elektronik yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI), pasalnya meski sampai saat kartu uang elektronik KAI hanya dipergunakan untuk perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Jabodetabek, BI menilai KAI telah memiliki rencana ke depan untuk meningkatkan fungsi kartu tersebut sebagai alat pembayaran.

"KAI harus berizin, karena sebenarnya mereka bakal forward looking. Nanti juga kan mereka masuk ke Transjakarta, lahan parkir dan sebagainya," terangnya.

Adapun, bank sentral mencatat saat ini setidaknya ada sekitar 60 perusahaan yang mengajukan izin terkait hal tersebut. Beberapa perusahaan yang telah mengajukan izin terlebih dahulu antara lain seperti Go-Jek, Bukalapak, dan Tokopedia.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sekarang ada sekitar 60 perusahaan dan itu sedang menunggu antrian untuk diproses. Bukalapak, Go-Jek, Tokopedia itu mereka sudah duluan," tambahnya.

Meski belum mutlak, BI mengisyarakatkan bagi uang elektronik closed loop yang sudah memiiki 1 juta pengguna (member) juga nantinya diharuskan mendapatkan izin ke Bank Indonesia.

"KCJ (KAI Commuter Jabodetabek) pangsa pasar paling banyak, untuk pekerja saja mungkin sudah jutaan. Jadi dia akan izin, salah satunya untuk intermoda," tambahnya.

Bagi yang ingin mengajukan izin, BI juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi tiap perusahaan antara lain tercantum pada PBI tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) serta PBI tentang Uang Elektronik. Aturan ini juga bakal berlaku untuk seluruh jenis uang elektronik, baik itu berbentuk kartu (card based) maupun tanpa kartu (server based).

Sebelumnya, wacana tentang pengaturan alat bayar non tunai closed loop ini telah digaungkan sejak awal tahun 2016. BI menilai perombakan aturan uang elektronik ini perlu dilakukan lantaran perkembangan alat pembayaran non tunai kini sudah sangat pesat.

Kala itu, BI berencana untuk mewajibkan penerbit alat pembayaran non tunai closed loop untuk mengajukan izin setelah memiliki 300.000 pengguna aktif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×