kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.016   -33,00   -0,19%
  • IDX 7.151   102,46   1,45%
  • KOMPAS100 987   15,12   1,56%
  • LQ45 724   8,45   1,18%
  • ISSI 255   4,01   1,60%
  • IDX30 392   3,86   0,99%
  • IDXHIDIV20 488   0,46   0,10%
  • IDX80 111   1,56   1,42%
  • IDXV30 135   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 128   1,13   0,89%

4 pertimbangan BI untuk beri izin uang elektronik


Jumat, 15 Desember 2017 / 19:20 WIB
4 pertimbangan BI untuk beri izin uang elektronik


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mempunyai beberapa pertimbangan sebelum memberikan izin lebih lanjut kepada beberapa pemain elektronik (unik). Izin ini terkait dengan fasilitas isi ulang atau top up di beberapa uang elektronik server based.

Beberapa uang elektronik server based seperti Tokocash milik Tokopedia, Bukadompet milik Bukalapak, Shopeepay milik Shopee, Grabpay milik Grab dan Paytrend milik Yusuf Mansur masih menunggu izin lebih lanjut dari BI.

Enny V. Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang ada empat pertimbangan regulator sebelum memberikan izin kepada pemain unik ini.

"Perlindungan konsumen, manajemen risiko, kesiapan manajemen dan bebas dari unsur pencucian uang dan terorisme," kata Enny, Kamis (14/12).

Perlindungan konsumen ini terkait dengan kesiapan sumber daya jika ada permasalahan tertentu yang merugikan konsumen. Hal ini karena uang elektronik ini mengelola dana masyarakat cukup besar.

Manajemen risiko operasional hukum dan risiko operasi. Kemudian adalah kesiapan manajemen terkait beberapa risiko lain yang terjadi nanti.

Selain itu, pemain uang elektronik juga harus memastikan dana yang masuk dalam sistem tidak berkaitan dengan unsur pencucian uang dan terorisme.

Oleh karena itu diperlukan identifikasi detail mengenai data diri dari pengguna uang elektronik ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×