kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI: Efek wajib lapor data tak terlalu besar


Sabtu, 03 Februari 2018 / 15:08 WIB
BI: Efek wajib lapor data tak terlalu besar


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkirakan aturan baru pembukaan data kartu kredit yang mulai berlaku 29 Desember 2017 lalu tak terlalu berpengaruh ke bisnis kartu kredit perbankan.

Pembukaan data kartu kredit ini mengacu aturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017. Aturan ini memuat detail rincian data dan informasi serta penyampaian data informasi terkait perpajakan.

Erwin Rijanto, Deputi Gubernur BI mengatakan, laporan data kartu kredit ini untuk optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia. "Efeknya tidak terlalu besar. Jika ada laporan, tidak ada masalah," kata Erwin, Jumat (2/2).

Menurut Erwin, saat ini nilai transaksi kartu kredit tidaklah besar. Sebab sudah ada beberapa alternatif lain dalam melalukan transaksi pembayaran di luar kartu kredit.

Sebagai gambaran, pada tahun lalu nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 297,76 triliun. Transaksi kartu kredit untuk keperluan belanja mendominasi, yakni sebanyak Rp 288,91 triliun.

Beberapa bankir mengaku masih menunggu kejelasan Direktorat Jenderal Pajak mengenai kebijakan pembukaan data kartu kredit tersebut.

Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga mengatakan pada prinsipnya bank akan mematuhi peraturan yang berlaku. "Soal aturan ini sudah ada pembicaraan antara industri yang diwakili Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dengan regulator," kata Lani, Jumat (2/2).

Sementara, Direktur Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem malah baru mengetahui adanya kebijakan baru ini. "Tepatnya satu dua hari yang lalu setelah asosiasi kartu kredit mengungkapkan ini," kata Santoso .

Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengatakan, memang banyak bank penerbit kartu kredit yang belum mengetahui kewajiban pelaporan data kartu kredit tersebut. "Langsung kami konfirmasi ke penerbit, masih banyak yang belum menyadari terkait ini," kata Steve.

Terdapat 23 lembaga penerbit kartu kredit yang harus memenuhi kewajiban pelaporan data kartu kredit nasabahnya. Hampir semua penerbit kartu kredit itu adalah perbankan, termasuk bank-bank besar pemain kartu kredit seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Citibank. Lalu, BankPanin, Bank CIMB Niaga, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Danamon.

Satu-satunya lembaga penerbit kartu kredit nonbank adalah AEON Credit Services.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×