kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI masih kaji pelonggaran kredit UMKM


Minggu, 18 September 2016 / 17:00 WIB
BI masih kaji pelonggaran kredit UMKM


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membutuhkan waktu untuk rencana relaksasi aturan penyaluran kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) oleh bank asing. Erwin Riyanto, Deputi Gubernur BI mengatakan, relaksasi untuk UMKM masih digodok sehingga BI tak bisa langsung menerbitkan aturan tanpa pertimbangan dari industri.

“Konsepnya masih dikaji. Dari pembentukan kajian itu kami mengundang perbankan dan asosiasi terkait untuk mendengarkan tanggapan setelah itu baru ada usulan,” katanya, Jumat (16/9). Yang BI tinjau adalah kemungkinan untuk pembiayaan ekspor termasuk dalam kategori kredit UMKM.

Yunita Resmi Sari, Kepala Departemen UMKM Bank Indonesia menambahkan, pihaknya belum menyelesaikan pembahasan rencana relaksasi penyaluran UMKM untuk bank asing karena usulan relaksasi ini harus dibahas pada Rapat Dewan Gubernur (RDG). BI akan melakukan relaksasi kredit UMKM untuk bank asing karena mereka kesulitan menyalurkan kredit ke segmen itu.

Informasi saja, pada PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan UMKM mewajibkan bank memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit pada akhir tahun 2018.

Aturan ini dapat dipenuhi secara bertahap, yakni minimal 5% pada akhir tahun 2015. Kemudian porsi kredit UMKM sebesar 10% dan 15%, berturut-turut pada tahun 2016 dan 2017. Hingga porsi kredit UMKM sebesar 20% pada tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×