kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI tak mau gegabah perlonggar aturan


Minggu, 18 September 2016 / 15:34 WIB
BI tak mau gegabah perlonggar aturan


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tak akan gegabah dalam menentukan pelonggaran peraturan di tengah perlambatan ekonomi ini. Walau pun BI telah melonggarkan sejumlah peraturan untuk pertumbuhan kredit, namun BI masih mempertimbangkan untuk merelaksasi aturan yang terkait dengan likuiditas.

Erwin Riyanto, Deputi Gubernur BI mengatakan, saat terjadi perlambatan permintaan kredit maka dana pihak ketiga (DPK) tak perlu longgar. Pasalnya, jika bank banjir likuiditas di tengah minim permintaan kredit maka kelebihan likuiditas itu akan “parkir” di BI melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

“Kalau gelontorkan likuiditas tapi tidak diperlukan itu sayang nanti balik lagi ke BI,” katanya, akhir pekan.

Catatan saja, perbankan mencatat pertumbuhan DPK sebesar 6,75% atau senilai Rp 4.471,9 triliun per Juli 2016 dibandingkan posisi Rp 4.188,4 triliun per Juli 2015. DPK yang rendah ini seiring dengan pertumbuhan kredit yang rendah atau hanya tumbuh 7,72% per Juli 2016

Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI mengakui, masih ada ruang pelonggaran untuk kebijakan moneter ataupun kebijakan makroprudensial, namun pelonggaran itu masih tergantung dari data inflasi, defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD), fiskal maupun data eksternal seperti tren suku bunga The Federal Reverse ataupun pertumbuhan ekonomi China.

“Secara umum melihat data-data yang ada memang ada ruang pelonggaran kebijakan,” ucap Mirza. Sayangnya, ia belum dapat menjelaskan secara detail jenis pelonggaran kebijakan tersebut karena masih melihat kondisi makro dan mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×