kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis money changer akan diperketat


Senin, 31 Agustus 2015 / 20:26 WIB
Bisnis money changer akan diperketat


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) gencar mengatur pembelian valuta asing (valas) di dalam negeri. Setelah menurunkan batas pembelian valas tanpa underlying menjadi US$ 25.000 per bulan, saat ini bank sentral sedang menggodok aturan pembelian valas di money changer.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan transaksi pembelian valas di money changer harus mempunyai underlying.

Jadi, bagi money changer yang melakukan transaksi dengan bank valas harus mempunyai bukti pembelian yaitu underlying.

Ia menjelaskan, selama ini money changer mendapat pasokan valas dari bank.

"Nanti bank akan minta mana underlying-nya," ujarnya, Senin (31/8).

Underlying alias jaminan ini bisa berupa bukti transaksi pembelian valas dari konsumen money changer. Aturan ini akan dibuat BI dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Otoritas moneter secara luas akan mempertegas kembali aturan khusus money changer.

Mirza menegaskan transaksi di dalam negeri antar domestik baik yang korporasi atau non korporasi harus dikendalikan.

Cara untuk mengendalikannya adalah dengan underlying sehingga permintaannya menjadi jelas.

Misalnya, aktivitas impor mempunyai underlying dan bayar dividen pun mempunyai underlying.

Transaksi valas diperbolehkan asalkan mempunyai alasan yang jelas.

Sekadar mengingatkan, BI baru saja mengeluarkan PBI Nomor 17/13/PBI/2015 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik.

Dalam beleid ini, BI mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying), dari sebelumnya sebesar US$ 100.000 Amerika Serikat (AS) per bulan per nasabah atau pihak asing menjadi sebesar US$ 25.000.

Alhasil, pembelian valas di atas US$ 25.000 diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×