kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI fasilitasi penanganan uang sita dari kejaksaan


Jumat, 21 Juli 2017 / 21:59 WIB
BRI fasilitasi penanganan uang sita dari kejaksaan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) terus mendorong implementasi penegakan hukum di sektor keuangan dalam rangka penyelamatan uang negara dari berbagai tindak pidana kejahatan keuangan seperti tindak pidana korupsi dan penyimpangan pajak.

BRI bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan kerja sama Penanganan Uang Sita Perkara yang diselengarakan di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (21/07).

Acara yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Tribagus Spontana dan Executive Vice President BRI Sigit Murtiyoso menyepakati BRI sebagai Bank presepsi untuk menampung Uang Sita Perkara dari berbagai tindakan hukum yang telah diputus oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“BRI bangga menjadi Mitra Kejati DKI dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya program penyelamatan uang sita yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat tujuan dan tepat administrasi,” tutur Hari Siaga, Corporate Secretary BRI, Jumat (21/7)

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Tribagus Spontana menyebut, BRI merupakan mitra kerja Kejaksaan Tinggi dalam menampung uang sita perkara tindak pidana kejahatan keuangan.

Tony juga mengungkapkan saat ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyelamatan uang negara dengan total yang disetorkan kepada kas negara sebesar Rp 13,3 miliar melalui BRI.

Setidaknya terdapat tiga tindak pidana kejahatan keuangan yang telah berhasil diungkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di antaranya perkara tindak pidana korupsi Gardu Induk Kadipaten PT PLN Tahun 2011-2013, tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran operasional pendidikan Agama Islam pada Dirjen Pendis Kemenag dangan total penyelamatan uang negara sebesar Rp 1,1 miliar, dan tindak pidana pajak dalam penerbitan faktur pajak fiktif tahun 2007 dengan total penyelamatan sebesar Rp 1,6 miliar.

Dari sisi bisnis, penanganan uang sita yang dikelola BRI akan meningkatkan struktur dana Bank BRI. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui BRI juga memberikan pemasukan bagi negara melalui Penerimaan Bukgan Pajak (PNBP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×