kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BTN Persilahkan Nasabahnya yang Tertipu Investasi Bodong Tempuh Jalur Hukum


Rabu, 08 Mei 2024 / 19:17 WIB
BTN Persilahkan Nasabahnya yang Tertipu Investasi Bodong Tempuh Jalur Hukum
Manajemen Bank BTN bersama Ombudsman saat konferensi pers di Menara BTN, Rabu (8/5).  


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum terkait modus investasi bodong yang dilakukan oleh karyawannya dengan mengatasnamakan perseroan.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando menjelaskan, sebelumnya Bank BTN juga telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.

“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” jelas Ramon di Jakarta, Rabu (8/5).

Baca Juga: BTN Terus Berinovasi Memperkuat Posisinya Sebagai Bank Tabungan

Ramon menambahkan, BTN berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran.   

Ramon melanjutkan, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Meskipun kata Ramon itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati.

“Namun, kami menyampaikan apresiasi bagi para nasabah setia BTN yang hingga kini masih mempercayakan dananya di BTN sehingga aksi demo tersebut tidak berdampak terhadap dana pihak ketiga di BTN,” ucap Ramon.

Sementara itu, Kuasa Hukum BTN Roni Hutajulu mengatakan, BTN juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum. 

"Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," tegas Roni.

 

Apalagi, menurut Roni, kegiatan demo anarkis yang merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung.

"Juga kegiatan lain yang berdampak pada nama baik BTN maupun para pejabatnya. Kita akan lindungi itu supaya para pihak tahu ada hukum di negara ini yang harus kita hormati bersama," tambahnya. 

Adapun, kasus ini bermula ketika ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya atau 120% per tahun. Namun, tidak pernah ada produk BTN yang menawarkan suku bunga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×