kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruan ambil KPR, sekarang uang muka bisa 15%!


Kamis, 16 Juni 2016 / 18:34 WIB
Buruan ambil KPR, sekarang uang muka bisa 15%!


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merangsang pasar melalui pelonggaran plafon pemberian pinjaman atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Misalnya, untuk pelonggaran KPR, BI menetapkan aturan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR di bank konvensional sebesar 15% dan DP untuk KPR di bank syariah sebesar 10%.

"Pelonggaran LTV pada KPR ini untuk mendongkrak pertumbuhan kredit perbankan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, pada konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (16/6).

BI memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan akan tumbuh sebesar 10%-12% di tahun 2016

Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan, untuk KPR akan tumbuh sekitar 10%-12% di tahun 2016 dari pertumbuhan 8% per April 2016. "Properti sebagai sektor kredit yang dampak memberikan efek sektor lainnya," ucapnya.

Pelonggaran lainnya adalah BI menghapuskan larangan inden untuk KPR rumah pertama dan kedu dengan syarat bangunan sudah setengah jadi.

Misalnya, tahap pencairan kredit 40% jika sudah ada fondasi, pencairan kredit 80% jika sudah tutup atap, pencairan 90% jika sudah ada BAST, dan pencairan 100% jika sudah AJB dan APHT.

Tirta menambahkan, bank yang dapat menikmati pelonggaran LTV ini harus memenuhi syarat memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) secara umum maksimal 5% dan NPL KPR maksimal 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×