kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,53   6,07   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diakuisisi bank asal Italia, ini jawaban BFI Finance Indonesia


Minggu, 05 Agustus 2018 / 09:55 WIB
Diakuisisi bank asal Italia, ini jawaban BFI Finance Indonesia
ILUSTRASI. BFI Finance Indonesia


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank komersil asal Italia, Mediobanca mengaku telah mencapai kesepakatan untuk membeli saham perusahaan pembiayaan PT BFI Finance Indonesia Tbk sebesar 19,9%.

Pembelian saham tersebut, melalui anak usaha Mediobanca yaitu Compass dan diharapkan kesepakatan itu akan selesai tahun ini.

Terkait hal ini, Direktur Keuangan BFI Finance Sudjono belum mau menjelaskan secara rinci mengenai jual beli saham tersebut, karena masih menunggu konfirmasi dari pemegang saham perusahaan.

“Saya belum ada komentar sampai menerima info terbaru dan klarifikasi dari pemegang saham kami,” kata Sudjono kepada Kontan.co.id, Sabtu (4/8).

Ia mengklaim, baru mendapatkan info tersebut dari pemberitaan di Bloomberg dan New York Times. Namun, untuk saat ini belum ada pergantian pemegang saham baru, karena kerja sama keduanya masih tahap sales and purches agrrement (SPA).

Secara umum, SPA adalah suatu kontrak hukum untuk mendikte persyaratan penjualan, juga berisi informasi detil tentang penjual dan pembeli, hal ini sebagai pedoman akan transaksi yang terjadi. Isinya tentang kerangka bagaimana transaksi dilanjutkan, apa yang termasuk dalam transaksi, dan apa saja yang perlu dikecualikan dalam penjualan.

Lebih lanjut, BFI Finace sudah menyetujui kesepakatan harga jual beli saham dengan Mediobanca. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu dipenuhi, seperti persetujuan dari otoritas dari negara masing-masing.

“Sudah tidak ada negoisasi lagi secara harga, tapi mungkin ada kondisi yang harus dipenuhi. Misalnya persetujuan dari otoritas dari negara masing-masing bila diperlukan,” ungkapnya.

Ia belum bisa memastikan apakah sudah ada kesepakatan final terkait peralihan saham tersebut, karena masih menunggu penjelasan pemegang saham. Yang pasti, tidak perlu lagi adanya pertemuan dengan pemegang saham karena sudah ada perjanjian jual beli.

“Ini seperti kita mau beli rumah, harus ada perjanjian jual beli, kemudian menunggu rumahnya siap. Setelah itu ada serah terima,” jawabnya melalui perumpamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×