kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspansi, KoinWorks juga tercatat sebagai IKD agregator di OJK


Senin, 07 September 2020 / 13:35 WIB
Ekspansi, KoinWorks juga tercatat sebagai IKD agregator di OJK
ILUSTRASI. Aplikasi KoinWorks


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mengantongi izin sebagai penyelenggara peer to peer lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Koinworks memperluas layanan keuangan. Terbaru, KoinWorks tercatat sebagai sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) dalam klaster agregator, dan ikut serta dalam proses regulatory sandbox dari OJK di bawah PT Sejahtera Lunaria Annua dengan nomor surat S-87/MS.72/2020.

Layanan P2P Lending yang berada dalam naungan PT Lunaria Annua Teknologi akan diperkenalkan sebagai KoinP2P akan melengkapi pengembagan aset dan KoinBisnis untuk produk pinjaman produktif dalam rangkaian layanan produk finansial di platform KoinWorks. KoinP2P juga akan berkolaborasi dengan KoinWorks dalam hal pemasaran produk dan layanan konsumen guna memberikan pengalaman finansial yang mudah dan menyenangkan bagi pengguna.

Benedicto Haryono selaku CEO & Co-founder KoinWorks menyatakan, KoinWorks dibangun dengan misi untuk membuka akses keuangan yang luas bagi masyarakat Indonesia. Dalam perjalanan, KoinWorks menemukan bahwa ada 92 juta masyarakat Indonesia yang masih berstatus menjadi underbanked dan merasa kesulitan dalam mengatur portofolio keuangan.

“Hal inilah yang menginspirasi kami untuk kemudian bertransformasi menjadi lebih dari sekedar platform P2P Lending untuk menjawab ragam kebutuhan masyarakat Indonesia akan layanan keuangan untuk personal dan bisnis,” ujar Benedicto melalui keterangan tertulis pada Senin (7/9).

Baca Juga: Terdampak pandemi, 10% pinjaman KoinWorks telah direstrukturisasi

Setelah memperoleh status tercatat sebagai penyelenggara IKD untuk klaster agregator, KoinWorks juga ikut serta dalam seluruh rangkaian proses regulatory sandbox sebagaimana yang diatur pada Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018. Regulatory Sandbox sendiri merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Ia menjelaskan, sebagai penyelenggara IKD klaster agregator, KoinWorks saat ini pun telah diperkenankan untuk melakukan pemasaran dan penjualan ragam produk dan layanan finansial baik untuk pengembangan aset atau pinjaman guna memenuhi kebutuhan finansial pengguna.

Hingga saat ini, KoinWorks telah menyediakan beberapa produk finansial seperti layanan jual beli emas digital melalui KoinGold, surat utang negara melalui KoinBond dan P2P lending melalui KoinP2P, KoinRobo, KoinBisnis dan KoinGaji.

Selanjutnya: Biar pinjaman pinjol tak cuma terkonsentrasi di Jawa, OJK siapkan aturan baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×