kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Biar pinjaman pinjol tak cuma terkonsentrasi di Jawa, OJK siapkan aturan baru


Jumat, 04 September 2020 / 09:10 WIB
Biar pinjaman pinjol tak cuma terkonsentrasi di Jawa, OJK siapkan aturan baru


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran fintech peer to peer (P2P) lending terus meningkat di masa pandemi. Hal ini seiring bertambahnya jumlah peminjam (borrower) dan pemberi dana (lender). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juli 2020, jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp 116,97 triliun atau naik 134,91% secara year on year (yoy). Sementara nilai outstanding senilai Rp 11,94 triliun dengan tingkat keberhasilan (TKB) per Juli sebesar 92,01%. 

Baca Juga: Dalam empat tahun, penyaluran pinjaman fintech tembus Rp 116 triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi bilang, penyaluran pinjaman tersebut berasal dari 158 penyelenggara. Dari situ, mereka telah menyalurkan pinjaman kepada 26,57 rekening peminjam atau naik  132,82% yoy. 

"Sementara jumlah pemberi dana atau investor sekarang 663.865 entitas naik sekitar 28% yoy. Hal ini menunjukkan bahwa fintech lending menjadi peluang besar karena memanfaatkan teknologi untuk penyaluran pinjaman," kata Riswinandi dalam diskusi secara virtual, Kamis (3/9). 

Realisasi pinjaman Rp 116,97 triliun masih didominasi pulau Jawa, khususnya di Jabodetabek. Guna menggenjot pinjaman di luar Jawa, regulator berencana menerbitkan aturan baru supaya penyaluran kredit lebih merata.

"Semacam aturan untuk berbagai pembiayaan di luar Jakarta atau Jabotabek. Wilayah di luar Jawa bisa menjadi peluang untuk dimanfaatkan," ungkapnya. 

Baca Juga: AFPI catat restrukturisasi pinjaman P2P lending sekitar Rp 300 miliar

Riswinandi menyebut penerbitan aturan tersebut harus dilakukan secara pelan - pelan guna mengejar perkembangan teknologi yang cepat. Terlebih, fintech lending sudah punya ekosistem untuk berkembang seperti e-commerce dan merchant. 

Selanjutnya: Terdampak pandemi, 10% pinjaman KoinWorks telah direstrukturisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×