kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gerebek Pasar, BPJS Madura gaet pekerja informal


Sabtu, 30 Juli 2016 / 18:20 WIB
Gerebek Pasar, BPJS Madura gaet pekerja informal


Sumber: Antara | Editor: Adi Wikanto

Bangkalan.  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura, Jawa Timur, punya cara khusus untuk menggaet kepesertaan dari pekerja informal. Caranya adalah dengan menggelar Gerebek Pasar.

Gerebek Pasar oleh BPJS Ketenagakerjaan di Pulau Madura itu, pertama kali digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perwakilan (KCP) di Pasar Tradisional Kolpajung, Pamekasan. Petugas BPJS datang secara langsung ke pasar itu, menemui para pedagang pasar, menjelaskan tentang program perlindungan tenaga kerja, dan keuntungannya mengikuti program itu.

Tidak hanya pedagang, petugas keamanan pasar, penjaga kios, termasuk pengunjung dan tukang becak, hingga tukang parkir, juga menjadi sasaran Gerebek Pasar petugas BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk menggaet peserta baru, acara ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi ke masyarakat.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan Ahmad Fauzi, kegiatan Grebek Pasar ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya program Jaminan Sosial bagi para pekerja informal. "BPJS Ketenagakerjaan ini sama dengan asuransi, jadi dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan bapak/ibu sekalian bisa lebih tenang saat bekerja," ucapnya.

Ia menjelaskan, kini perlindungan tenaga kerja, tidak hanya pada pekerja kantoran saja, akan tetapi pedagang pasar pun juga berhak mendapat perlindungan yang sama.

Para pedagang dapat mendaftarkan dirinya ikut program perlindungan tenaga kerja melalui program BPU (Bukan Penerima Upah) dengan syarat minimal ikut 2 program, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

"Iuran yang dibayarkan pun cukup terjangkau. Sebab, hanya dengan membayar sebesar Rp 20.800 per bulan, peserta bisa menerima sejumlah manfaat ketika mengalami kecelakaan kerja diantaranya biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh, bantuan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, bantuan beasiswa, dan santunan kematian," katanya, menjelaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×