kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan modal ventura belum daftar izin ke OJK


Senin, 29 Juni 2015 / 20:14 WIB
Ini alasan modal ventura belum daftar izin ke OJK


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kendati Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro dan peraturan turunannya telah mewajibkan LKM untuk mendaftarkan izin usaha mereka ke Otoritas Jasa Keuangan, belum banyak pelaku usaha yang mengajukan permohonannya. Alasannya, LKM yang berbadan hukum koperasi telah memiliki payung hukum dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop).

PT Permodalan BMT Ventura, salah satunya. Perusahaan modal ventura yang memiliki 568 jaringan koperasi tersebut gamang apabila pihaknya diharuskan mendaftarkan izin usahanya ke OJK. "Karena, kami berizin sebagai koperasi dan dibawah Kemenkop dan aturan-aturannya," ujar Saat Suharto, Direktur Utama Permodalan BMT Ventura kepada KONTAN, Senin (29/6).

Kalaupun harus mendaftarkan ulang ke OJK, sambung Saat, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu dari Kemenkop. "Sebab, setahu kami, ada dua jenis koperasi. Yakni, koperasi jasa keuangan atau koperasi simpan pinjam. Koperasi jasa keuangan yang harus berada dibawah OJK, koperasi simpan pinjam sudah punya regulasinya sendiri," tutur dia.

Makanya, Permodalan BMT Ventura tidak buru-buru mendaftarkan izin usaha mereka ke OJK, meski OJK mensyaratkan tenggat waktu pendaftaran LKM jatuh pada 8 Januari 2016 dan mereka yang belum berizin diancam dengan sanksi-sanksi. "Kami menunggu saja ketentuan dari Kemenkop seperti apa."

Asal tahu saja, Permodalan BMT Ventura tercatat menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 160 miliar sampai awal Juni 2015. Sebanyak 80% di antaranya mengalir ke pembiayaan bagi hasil.

Disinggung mengenai kemungkinan untuk bersulih menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Erie Sudewo, Komisaris Permodalan BMT Ventura mengaku enggan. Menurut dia, ruang gerak kegiatan BPR tidak seleluasa LKM. "Ada syarat-syarat tertentu untuk BPR, seperti modal dan aset. Walaupun aset kami besar dan bisa saja menjadi BPR, tetapi kegiatan BPR itu dibatasi di wilayah kecamatan atau kota. Kalau LKM bisa dari tingkat terkecil," terang Edie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×