Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Saat ini, lini pembiayaan bagi hasil masih menempati porsi terbesar dalam bisnis industri modal ventura dalam negeri. Hal ini merupakan efek dari sumber pendanaan para pelaku yang bertenor pendek.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Maret 2015, mayoritas perolehan masih berasal dari pembiayaan bagi hasil yang tercatat Rp 4,84 triliun atawa sebesar 79,38%. Lalu diikuti oleh penyertaan saham sekitar Rp 1,07 triliun (12,43%) dan obligasi konversi sebanyak Rp 709 miliar (8,19%).
Agus Wicaksono, Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI) mengakui, saat ini produk pembiayaan bagi hasil merupakan tonggak utama industri. Sebab, selain sumber dana yang berasal dari perbankan, cakupan pasar produk pembiayaan bagi hasil juga lebih luas ketimbang produk penyertaan saham.
"Produk pembiayaan bagi hasil merupakan asset driver. Aset sekarang didominasi oleh produk ini yang di back up oleh dana perbankan dan kemampuan ekspansinya akan tergantung dari sumber dana ini," tuturnya kepada KONTAN, Senin (25/5). Menurutnya, pinjaman perbankan biasanya berjangka waktu tiga hingga lima tahun.
Sedangkan produk pembiayaan penyertaan saham umumnya bertenor lebih dari 10 tahun. Sehingga, lanjut Agus, wasit industri keuangan mengisyaratkan akan memperluas sumber pendanaan industri modal ventura, misalnya venture fund.
Sekadar informasi, venture fund merupakan skema pengumpulan dana dari investor-investor profesional, seperti perusahaan asuransi jiwa, dana pensiun, dan investor perorangan dengan tenor yang lebih panjang.
Dengan opsi sumber pendanaan yang bertenor panjang, maka dalam waktu mendatang, sesuai arahan OJK, Agus optimistis porsi pembiayaan penyertaan saham akan membesar. "Kalau diterjemahkan ke konteks Indonesia, venture fund tidak jauh berbeda dengan reksa dana penyertaan terbatas. Sesuai arahan OJK, porsi equity akan diperbesar," pungkasnya.
Agus membeberkan, OJK telah mengimbau agar para pelaku industri modal ventura kembali menggarap produk penyertaan saham setelah sekian lama bermain dalam pasar pembiayaan bagi hasil.
Sebelumnya, OJK berencana merevitalisasi industri modal ventura dalam negeri dengan menerbitkan empat peraturan alias beleid yang mencakup perluasan sumber pendanaan misalnya venture fund, perluasan kegiatan usaha, penguatan permodalan industri modal ventura, serta kebijakan proses divestasi bagi industri modal ventura yang perlu direvitalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News