kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Empat aturan modal ventura terbit kuartal empat


Senin, 25 Mei 2015 / 15:41 WIB
Empat aturan modal ventura terbit kuartal empat
ILUSTRASI. Karyawan memantau perdagangan pasar modal?pada sebuah kantor sekuritas?di?Jakarta.


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejak beberapa saat lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengisyaratkan akan menghidupkan kembali industri modal ventura dalam negeri dengan menerbitkan empat peraturan. Rencananya, beleid tersebut akan meluncur di kuartal keempat tahun 2015 ini.

"Kami usahakan tahun ini. Iya (kuartal keempat)," ujar Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK kepada KONTAN, Senin (25/5).

Dumoly mengaku, saat ini rancangan peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kemudian, wasit industri keuangan masih harus mengonfirmasikan beleid ini kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

"Masih dalam tahap pembahasan. Lebih kurang seperti yang dulu kami release. Kami perlu konfirmasi ke Ditjen Pajak dan Kadin lagi," pungkasnya. Nantinya, setelah memperoleh lampu hijau dari kedua pihak tersebut, barulah peraturan yang dapat mendongkrak bisnis modal ventura dalam negeri bisa melenggang mulus.

Sebelumnya, OJK berencana merevitalisasi industri modal ventura dalam negeri dengan menerbitkan empat peraturan alias beleid yang mencakup perluasan sumber pendanaan misalnya venture fund, perluasan kegiatan usaha, penguatan permodalan industri modal ventura, serta kebijakan proses divestasi bagi industri modal ventura yang perlu di revitalisasi.

Sekadar informasi, venture fund merupakan skema pengumpulan dana dari investor-investor profesional, seperti perusahaan asuransi jiwa, dana pensiun, dan investor perorangan dengan tenor yang lebih panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×