kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dia aturan pengelolaan Dana Hasil Ekspor


Jumat, 23 November 2012 / 21:02 WIB
Ini dia aturan pengelolaan Dana Hasil Ekspor
ILUSTRASI. Harga Rumah Subsidi 2021. KONTAN/Baihaki/24/02/2021


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can


JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan aturan mengenai Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) dalam acara Bankers Dinner, Jumat (23/11) malam. Aturan ini memungkinkan perbankan dalam negeri mengelola devisa hasil ekspor.

Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan, kegiatan Trust harus dilakukan oleh unit kerja terpisah dari unit kegiatan bank lainnya. Poin penting lainnya adalah harta yang dititipkan untuk dikelola oleh trustee ini dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta bank. Tujuan supaya bila bank dipailitkan maka dana kelolaan dalam trustee ini tidak ikut dalam harta pailit.

Direktur Stabilitas Sistem Keuangan BI Filianingsih menambahkan kegiatan trust akan terdapat tiga fungsi. Ketiga fungsi itu sebagai agen pembayar (paying agent), agen investasi (investment agent) dana secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah dan agen peminjam (borrowing agent) dan atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Supaya bisa menjalankan fungsi trust ini, perbankan harus memenuhi berbagai persyaratan. Untuk bank umum selain kantor cabang bank asing (KCBA) persyaratannya adalah berbadan hukum Indonesia, memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan trust, mencantumkan rencana kegiatan trust dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), memiliki modal inti paling sedikit Rp 5 triliun dan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 13% selama 18 bulan reeakhir berturut-turut. Syarat terakhir adalah memiliki tingkat kesehatan bank (TKS) paling rendah Peringkat Komposit (PK) 2 selama dua periode penilaian terakhir dan paling rendah PK 3 selama  satu periode sebelumnya.

Sedangkan persyaratan trust untuk KCBA adalah berbadan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini berlaku, memiliki kapasitas melakukan kegiatan trust, mencantumkan rencana kegiatan trust dalam RBB, memiliki Capital Equivalence Maintained Asset (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp 5 triliun dan rasio KPMM paling rendah 13% selama 18 bulan terakhir secara berutut.

Terakhir, memiliki TKS paling rendah PK 2 selama dua periode penilaian terakhir dan paling rendag PK 3 selama satu periode sebelumnya. "Untuk izin kegiatan trust ini akan memperoleh izin dari BI berupa izin prinsip dan surat penegasan yang diberikan kepada satu kantor bank untuk dapat melakukan kegiatan tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, trustee wajib menggunakan rekening bank di dalam negeri untuk seluruh kegiatan trust dan mencatat mutasi rekening secara terpisah. Menurutnya, hanya korporasi yang bisa mengajukan trust.  "Yang jelas kegiatan trust ini harus didasarkan pada dokumen perjanjian antara nasabah dan pihak bank yang menjalankan trust," tambah Filianingsih. Artinya kegiatan trust ini hanya dilakukan bank atas dasar keinginan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×