kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini prioritas Manulife dalam menyediakan produk bagi konsumen


Senin, 01 Maret 2021 / 09:05 WIB
Ini prioritas Manulife dalam menyediakan produk bagi konsumen


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan jiwa dan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan utama masyarakat dalam memilih asuransi. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Itulah mengapa produk asuransi jiwa dan kesehatan diprediksi masih menjadi tren di tahun 2021.

Secara umum, masyarakat tetap memerlukan perlindungan jiwa, kesehatan, dan perencanaan pensiun. Hal itu pula yang membuat perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan proteksi terbaik untuk konsumennya.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa di Tanah Air juga selalu berusaha memberikan penawaran produk terbaik untuk konsumennya. Salah satu di antaranya Manulife Value Protector Absolute (MVPA) yang menjadi produk favorit konsumen. Terbukti, pada akhir tahun 2020 produk MVPA ini mampu mencatatkan jumlah polis sebanyak 45.000 unit dengan nilai pertanggungan dasar sebesar Rp 21 triliun.

Baca Juga: Kinerja industri asuransi syariah terdampak pandemi

Head of Product Manulife Indonesia Richard A Sondakh di Jakarta mengatakan produk MVPA ini telah menjadi andalan Manulife Indonesia sejak tahun 2014 hingga saat ini. Produk MVPA tersebut menjadi salah satu top selling di kanal agency. Angka penjualannya lebih dari 15% dibandingkan produk lainnya untuk kanal agency pada tahun 2018-2019. 

Richard menjelaskan, untuk bisa membeli produk ini, pemegang polis minimum harus berusia 18 tahun dan maksimum berusia 70 tahun dengan premi terendah sebesar Rp 4 juta per tahun. Sebagai ilustrasi, Richard mengatakan, jika konsumen dengan usia 30 tahunan memilih premi sebesar Rp 5 juta per tahun maka ia bisa mendapatkan uang pertanggungan sebesar 130 kali premi atau sebesar Rp 600 juta.

Selain itu, berbagai manfaat tambahan yang ditawarkan juga sangat menarik. “Hal itulah yang membuat produk ini sangat digemari oleh konsumen,” kata dia dalam keterangannya, Senin (1/3).

Dikatakan produk ini digemari konsumen karena memberikan manfaat ganda bagi pemegang polisnya. Selain perlindungan jiwa, pemegang polis produk ini juga bisa mendapatkan manfaatkan tambahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan konsumen. Tercatat ada delapan manfaat tambahan yang bisa dipilih oleh konsumen. 

Baca Juga: Genjot pendapatan premi, Asuransi Sompo ajak masyarakat jadi agen

Salah satu di antaranya adalah Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) atau Manulife Crisis Cover Protection (MCCP) yang memberikan manfaat perlindungan hingga sebesar 100% uang pertanggungan bila tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 56 penyakit kritis hingga usia 99 tahun (MCCU) atau 50 penyakit kritis hingga usia 75 tahun (MCCP).

Manfaat tambahan lainnya yang dapat dipilih yakni Manulife Medicare Plus (MMP) yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan keuangan pemegang polis atau keluarganya karena harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan. Pilihan jangka waktu program ini yakni 5, 10, 15, dan 20 tahun.

Hanya saja, konsumen perlu ingat bahwa klaim rawat inap dari program MMP ini baru bisa diajukan oleh nasabah setelah melewati masa periode eliminasi (setelah 60 hari sejak polis terbit sesuai dengan pengecualian polis).

Jadi, jika rawat inap terjadi karena faktor penyakit pada masa periode eliminasi maka tidak ada manfaat pertanggungan yang dapat dibayarkan. Sedangkan, untuk klaim yang terjadi karena kecelakaan pada masa periode eliminasi akan mendapatkan pengecualian. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×