kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jabatan Ketua DK LPS Halim Alamsyah selesai 24 September, beredar nama calon gantinya


Kamis, 03 September 2020 / 17:21 WIB
Jabatan Ketua DK LPS Halim Alamsyah selesai 24 September, beredar nama calon gantinya
ILUSTRASI. Kinerja Lembaga Penjamin Simpanan: Suasana kantor Lembaga Penjamin Simpanan di Jakarta, Rabu (14/5). Per 30 April 2014 jumlah bank peserta penjaminan adalah sebanyak 1914 bank yang terdiri atas 119 bank umum dan 1795 BPR. Total aset LPS hingga April 2014


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Seiring dengan keluarnya rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu) terkait  beleid  UU terkait stabilitas sistem keuangan, Lembaga Pejamin Simpanan (LPS) akan kehilangan Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner.

Halim menjadi  Ketua Dewan Komisioner LPS pada 24 September 2015. Ini artinya,  24 September  2020,  jabatan Halim akan selesai setelah lima tahun memimpin  LPS. 

Sesuai UU LPS khususnya  pasal 65 disebutkan bahwa anggota dewan komisioner diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Usulannya sebanyak dua orang  untuk setiap anggota yang diangkat. 

Jika Presiden tidak disetuju dengan usulan tersebut, Menkeu punya waktu 14 hari untuk kembali mengusulkan calon. 

Ini artinya dalam hitungan hari, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus segera menyerahkan usulan dua nama ke Presiden Joko Widodo atas pengganti Halim, Ketua Dewan Komisioner LPS.

Santer beredar kabar, nama-nama kandidat yang akan diusulkan Menkeu ke Presiden. Dua nama yang masuk ke redaksi KONTAN adalah Mirza Adityawara serta Purbaya Yudhi Sadewa.

Mirza saat ini adalah staf ahli Menteri Keuangan Sri Mulyani bidang keuangan. Mirza juga pernah menjadi sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2013-2019. 

Selain di BI, Mirza Adityaswara tercatat pernah menduduki berbagai jabatan penting di dunia keuangan nasional, antara lain: Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Kepala Ekonom Bank Mandiri Group.

Adapun Purbaya saat ini adalah Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Ekonomi Maritim dan Investasi. Purbaya bertugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi.

Purbaya juga pernah di PT Danareksa Investment Management dan sebagai Kepala Ekonom PT Danareksa Research Institute. 

Ia juga pernah menjadi  Staf Ahli Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Doktor ekonomi lulusan Purdue University, Indiana Amerika Serikat ini disebut-sebut sebagai salah satu calon yang akan masuk sebagai kandidat masuk LPS.
Kontan sudah berupaya menghubungi Purbaya namun berbalas. 

Sementara kepada KONTAN, Kamis (3/9), Halim mengatakan,  jabatan dia akan berakhir di 24 September ini. “Ya benar akan habis bulan ini,” ujarnya.

Adapun Mirza memilik tak menjawab atas spekulasi atas namanya yang masuk bursa pengganti Halim.  Ia hanya mengirim emotikon tidak tahu atas rencana itu.

Jika memang Mirza menjadi kandidat, ini artinya putra ekonomi Remy Syahdeni  ini akan kembali ke LPS. Pasalnya di tahun 2010-2013, Mirza adalah Kepala LPS.

Yang juga menarik, masa habis tugas Halim  bersamaan dengan rencana pemerintah mengeluarkan Peppu atas beleid terkait UU LPS, setelah sebelumnya  Pemerintah lewat UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. 

Dalam UU itu, kewenangan baru yang dapat dilakukan LPS adalah
Pertama, penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu.

Dua, persiapan lebih awal bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.

Ketiga,  pemilihan metode resolusi bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test).

Empat, memperluas sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal dalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×