kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kantongi izin OJK, begini progres akuisisi 73,71% saham Bank Harda oleh Mega Corpora


Sabtu, 13 Maret 2021 / 08:55 WIB
Kantongi izin OJK, begini progres akuisisi 73,71% saham Bank Harda oleh Mega Corpora


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) mengumumkan perkembangan rencana akuisisi oleh PT Mega Corpora, perusahaan milik Chairul Tanjung.

Direktur Utama BBHI Yohanes mengatakan, nantinya Mega Corpora akan mengambilalih 73,71% saham Bank Harda Internasional. Hal ini sesuai Keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.Kep40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang izin pengambilalihan 73,71% oleh PT Mega Corpora.

Saat ini, Mega Corpora telah memperoleh persetujuan OJK untuk mengambil alih 73,71% saham BBHI. "Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (12/3).

Baca Juga: Saham-saham ini melesat tinggi, catat saran untuk investor pemula

Nantinya, apabila proses pengambilalihan rampung, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilaligan perusahaan terbuka.

Sebelumnya, Mega Corpora menyatakan berkomitmen mengembangkan Bank Harda menjadi bank yang akan melayani para nasabah dengan menggunakan platform teknologi digital serta menjadikan bank jadi lebih kuat dan berdaya saing agar bisa menjadi bank berskala nasional.

Asal tahu saja, pada 16 Oktober 2020, PT Hakimputra Perkasa selaku pemegang saham mayoritas Bank Harda telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar saham atau 73,71% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Selanjutnya: Saham bank-bank kecil melesat, analis: Hati-hati koreksi teknikal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×