Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai alasan tersendiri kenapa kasus Asuransi Jiwasraya akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan, pelaporan tersebut untuk membuktikan adanya indikasi fraud pada pengelolaan investasi Jiwasraya. Maka itu, pihaknya meminta Kejaksaan untuk memeriksa.
Baca Juga: Siap dilego, valuasi Jiwasraya Putra tembus Rp 9 Triliun
“Makanya kami ke Kejaksaan untuk mencari dan melihat masalah ini bagaimana. Tapi manajemen baru cukup terbuka dan respek untuk memperbaiki kinerja Jiwasraya,” terang Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (22/11).
Namun Arya belum mau mengungkapkan siapa saja sanksi-sanksi yang telah dipanggil oleh Kejagung karena masih mempelajari kasus ini. Ia juga belum bisa memastikan apakah kasus ini juga menyeret perusahaan broker dan sekuritas yang mengurusi dana investasi Jiwasraya.
“Itu yang saya tidak tahu yang investasi ke Jiwasraya siapa saja,” tambahnya.
Baca Juga: Cemas Gara-Gara Kelakuan Oknum, Investor Asing Makin Getol Menggelar Aksi Jual