kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuartal I-2018, dana kelolaan DPLK Syariah Muamalat Rp 1,3 triliun


Jumat, 04 Mei 2018 / 15:01 WIB
Kuartal I-2018, dana kelolaan DPLK Syariah Muamalat Rp 1,3 triliun
ILUSTRASI. Bank Muamalat luncurkan DPLK syariah


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk adalah satu-satunya pemain Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah yang ada di Tanah Air. Perusahaan ini mencatatkan pengelolaan dana pensiun Rp 1,3 triliun sepanjang bulan Januari hingga Maret 2018. Jumlah itu naik 10%, di bandingkan periode yang sama di tahun lalu.

“Kuartal I-2018 mencapai Rp 1,3 triliun, dan itu hanya naik sedikit 10% karena masih awal tahun. Biasanya baru kelihatan naiknya pada semester II setelah lebaran,” kata Direktur Pelaksana Tugas DPLK Syariah Bank Muamalat Indonesia Sulistyowati di Jakarta, Jumat (4/5).

Tahun ini Muamalat memproyeksikan bisa mengelola dana pensiun hingga Rp 1,5 triliun sampai akhir tahun 2018. Jadi, dengan pencapai di kuartal I, Muamalat masih membutuhkan pendanaan Rp 200 miliar.

Pada kuartal ini, jumlah peserta DPLK Syariah mencapai 145.000, atau naik 10% dari tahun lalu. Sementara itu Muamalat menempatkan investasi dana pensiun pada deposito dengan porsi 62%, sukuk 28,5%, reksadana 7% dan saham sebesar 2,5%.

DPLK syariah Muamalat akan fokus membidik segmen nasabah korporasi melalui dua produk yang akan ditawarkan. Adapun produknya adalah produk regulator atau program pensiun iuran pasti (PPIP) dengan nama pensiun terencana Muamalat (PTM) dan produk program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP) yang dinamankan pensiun untuk pesangon terencana muamalat (PPTM).

Diketahui, DPLK Muamalat merupakan anak perusahaan Bank Muamalat Indonesia yang telah beroperasi secara syariah sejak tahun 1997, namun diperbaruhi sesuai ketentuan OJK yaitu POJK Nomer 33/POJK.05/2016) tentang penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah sehingga menjadi DPLK syariah muamalat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×