Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Rapat Umum Pemagang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Panin Syariah Tbk 2016 menyetujui pergantian nama perusahaan menjadi PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. Hal ini sejalan dengan telah disetujuinya Dubai Islamic Bank sebagai salah satu pemegang saham pengemndali Panin Bank Syariah.
Komisaris Bank Panin Dubai Syariah, Jasman Ginting mengatakan, sampai Desember 2015 lalu tercatat pemerintah Dubai Uni Emirat Arab melalui Dubai Islamic Bank PJSC memiliki sebesar 39,5% saham dari Bank Panin Syariah.
“Persetujuan penambahan saham Dubai Islamic Bank ke Bank Panin Dubai Syariah ini sudah disetujui OJK pada 28 September 2015 lalu,” ujar Jasman dalam keterangannya, Selasa, (19/4).
Direktur Utama Bank Panin Dubai Syariah, Deny Hendrawati mengatakan, dengan bertambahnya saham pemerintah Dubai Uni Emirat Arab melalui Dubai Islamic Bank PJSC menjadi 39,5% dari sebelumnya yaitu 24,64%, belum akan mengubah strategi bisnis perseroan pada tahun 2016 ini.
Namun dengan perubahan nama ini, menurut Deny, Bank Panin Dubai Syariah akan memperkuat sinergi antar pemegang saham. Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan pembentukan tim yang khusus untuk menentukan strategi Bank Panin Dubai Syariah kedepannya.
“Dengan adanya tim khusus ini diharapkan sinergi antara Panin dan Dubai Islamic Bank akan semakin kuat,” ujar Deny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News