kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan keluarkan aturan penyewaan jaringan IT


Kamis, 06 Oktober 2016 / 18:09 WIB
OJK akan keluarkan aturan penyewaan jaringan IT


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan POJK mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. Nantinya, aturan ini akan memperbaiki Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 9/15/PBI/2007. Aturan ini diharapkan bisa keluar pada akhir Oktober 2016 ini.

Tris Yulianta, Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK mengatakan, ada dua poin utama terkait dengan penyempurnaan PBI tentang manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum ini. Poin pertama adalah nanti bank bisa menyewakan jaringan infrastruktur IT ke bank atau non bank lainnya. “Selain itu bank juga bisa menyewakan aplikasi terkait IT yang dimiliki ke bank lain,” ujar Tris, Kamis, (6/10).

Sebagai gambaran, nantinya dengan aturan ini, bank BUKU IV atau BUKU III bisa menyewakan jaringan infrastruktur IT dan aplikasi yang dimilikinya kepada bank lebih kecil seperti BUKU II atau BUKU I. Infrastruktur IT ini nantinya bisa dalam bentuk server, hardware, pusat data.

Poin kedua adalah mengenai penyampaian rancangan bisnis bank terkait IT yang harus disampaikan bank setiap tahun maksimal pada Oktober 2016 ini dan bisa direvisi pada Juni 2017. Dalam aturan sebelumnya, OJK mewajibkan bank untuk menyampaian rancangan bisnis terkait IT setiap tiga bulan sekali.

Ke depannya OJK menginginkan bank menyampaian RBB terkait ITnya setiap satu tahun sekali. Ini agar regulator bisa mengetahui, rancangan RBB IT bank dalam jangka panjang.

Perbankan menyambut positif mengenai perubahan mengenai manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum ini. PT Bank Tabungan Negara Tbk misalnya.

Menurut Kepala Divisi Digital Banking Division BTN Dopo Lastiyomo, nantinya dengan aturan ini tiap bank ke depannya berpotensi menjadi vendor jaringan IT untuk bank lainnya. Hal ini ke depannya diprediksi bisa meningkatkan efisiensi perbankan. “Selain itu hal ini bisa meningkatkan sinergi antar bank,” ujar Dopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×