kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK revisi aturan ATMR, BCA: Penyaluran KPR bisa meningkat


Minggu, 19 Agustus 2018 / 12:07 WIB
OJK revisi aturan ATMR, BCA: Penyaluran KPR bisa meningkat
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di Bank Central Asia (BCA)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan rasio aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Penurunan ATMR ini dilakukan untuk bank konvensional dan bank syariah.

Awalnya ATMR untuk KPR baik bank konvensional maupun syariah adalah 35%. Dengan relaksasi ini maka ATMR KPR turun menjadi 20%-35%.

Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA mengatakan kebijakan relaksasi ATMR berdampak langsung kepada tingkat permodalan bank, namun tidak berdampak secara langsung terhadap suku bunga kredit.

"Dengan ATMR yang lebih rendah, dampak langsung ke perbankan adalah kemampuan bank untuk menyalurkan kredit akan semakin meningkat karena modal yang dibutuhkan menjadi lebih rendah," kata Jan kepada kontan.co.id, Kamis (16/8).

Tingkat suku bunga promosi KPR BCA yang ditawarkan adalah 6,58%, lebih dipengaruhi oleh kenaikan tingkat suku bunga deposito dan tren kenaikan tingkat suku bunga.

Suku bunga kredit bergantung pada banyak faktor, namun yang terutama adalah cost of funds, profil risiko, likuiditas, dan tingkat kompetisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×