Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat paket kebijakan properti yang dirilis Rabu (15/8) membolehkan perbankan memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah ke pengembang. Ketentuan OJK tersebut merevisi aturan sebelumnya yang membatasi bank untuk tidak memberikan kredit pengadaan tanah.
Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Antara lain, proses pembangunan hunian harus sudah dilakukan di tanah yang dibebaskan dalam kurun waktu satu tahun setelah kredit mengucur. Selain itu, tanah yang dibiayai hanya untuk pembangunan hunian atau rumah susun serta tidak berada di kawasan komersial.
Selama ini, OJK menilai, pengembang menengah ke bawah ada yang kesulitan meningkatkan pembangunan perumahan lantaran harga tanah yang tinggi. Dengan bank memberikan kredit kepada pengembang, diharap dapat membantu membangun rumah yang terjangkau masyarakat.
Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank penyalur kredit perumahan sudah memberikan kredit untuk tanah atau lahan perumahan khusus bagi pengembang rumah bersubsidi.
Direktur Strategi, Risiko dan Kepatuhan BTN Mahelan Prabantarikso mengatakan, kredit tersebut masuk ke dalam segmen kredit konstruksi. "Kebijakan ini perluasan bagi pengembang yang akan membangun rumah non subsidi," ujar Mahelan, Kamis (16/8).
Dengan pembiayaan kredit lahan, jenis kredit ini bisa diikutsertakan dengan konstruksi. "Pencairan kredit juga didasarkan pada prestasi proyek," tambahnya. Adapun mitigasi risiko kredit lahan dengan selektif menyalurkan ke pengembang dengan rekam jejak kredit yang positif.
Sementara Bank Central Asia (BCA) justru ogah memberikan kredit tanah atau lahan. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya lebih memilih memberikan kredit pemilikan rumah (KPR). Menurut Jahja, kredit tanah memiliki risiko yang terbilang lebih tinggi dibandingkan kredit perumahan.
Rivan A Purwantono, Direktur Konsumer Bank Bukopin mengatakan, masih akan mendalami aturan anyar tersebut. Pemberian kredit ini khusus untuk tanah yang mulai penggalian.
"Pencairan kredit atau pembiayaan dilakukan bertahap berdasarkan progres proyek yang dibiayai dan memang harus segera dilakukan pembangunan," terang Rivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News