kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK terapkan sistem elektronik izin pasar modal


Selasa, 31 Mei 2016 / 13:18 WIB
OJK terapkan sistem elektronik izin pasar modal


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem elektronik perizinan dan registrasi bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M Noor Rachman, mengatakan sistem itu dikeluarkan agar pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat, efisien, dan terukur.

"Dengan sistem tersebut proses perizinan akan semakin cepat dan mudah dilakukan, efisiensi pelayanan perizinan dapat meningkat yang nantinya meningkatkan efektivitas kerja dan meningkatkan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk-produk pasar modal Indonesia pada khususnya dan industri keuangan Indonesia pada umumnya " katanya, Selasa (31/5).

Ia mengatakan, sistem elektronik perizinan dan registrasi di pasar modal juga akan meningkatkan keterbukaan informasi bagi pelaku industri terkait proses perizinan yang sedang diajukan.

Bersamaan dengan pengembangan sistem elektronik perizinan dan registrasi di pasar modal, pihaknya juga segera menerbitkan ketentuan OJK yang diharapkan menjadi panduan dan pedoman teknis bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal.

Ia menjelaskan melalui sistem elektronik perizinan dan registrasi di pasar modal, OJK akan terus mengembangkan prinsip governance di pasar modal dengan mendorong tiga hal antara lain transparansi, di mana seluruh proses perizinan akan terbuka, mudah, dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan, dan disediakan secara memadai.

"Kemudian, akuntabel, seluruh proses dalam sistem tersebut dapat terukur dan dipertanggungjawabkan. Terakhir, partisipatif, yakni sistem elektronik perizinan dan registrasi akan mendorong peran serta pelaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh OJK," ucap Noor Rachman.

Sebagai tahap awal dari implementasinya, sistem ini akan diperuntukkan bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal sebagai berikut: 

1. Perizinan wakil agen penjual efek reksa dana.

2. Perizinan, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil perusahaan efek (wakil manajer investasi, wakil perantara pedagang efek, dan wakil penjamin emisi efek) 3. Pendaftaran dan pelaporan agen penjual efek reksa dana 4. Pendaftaran, pembubaran, dan pelaporan produk pengelolaan investasi (reksa dana, kontrak investasi kolektif DIRE, kontrak investasi kolektif EBA, dan EBA-SP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×