kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK terbitkan aturan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan


Rabu, 04 April 2018 / 19:20 WIB
OJK terbitkan aturan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
ILUSTRASI. Perumahan KPR Bersubsidi


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peraturan baru mengenai pengaturan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) secara jelas dan komprehensif. Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 4/POJK 05/2018 tentang PPSP.

Dalam beleid tersebut dijelaskan secara rinci pengawasan kepada PPSP di antaranya, kelembagaan, penyelenggaraan usaha, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, pelaporan, larangan, pemerikasaan, rencana pemenuhan hingga sanksi administratif.

Direktur Sarana Multigriya Finansial (Persero) SMF Trisnadi Yulrisman menanggapi positif adanya aturan pengawasan tersebut. SMF sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis pembiayaan sekunder perumahan cukup yakin pengawasan itu akan berdampak baik pada perkembangan industri. Ia pun optimistis pembiayaan sekunder perumahan di tahun ini bisa semakin bergairah.

Sekedar tahu, tahun ini, SMF membidik penyaluran pembiayaan sebesar Rp 9 triliun. Nominal ini diproyeksi naik 26,8% dari realisasi 2017 Rp 7,1 triliun. Sampai Februari 2018, SMF mencatat telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 1,8 triliun.

Aturan ini juga dinilai akan meningkatkan kepercayaan investor pada perusahaan. Seperti halnya SMF yang mencari pendanaan lewat penerbitan surat utang maupun Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang berkaitan erat dengan investor.

"Ini menjadi nilai tambah buat kami. Dengan adanya beleid ini tentu membuat nilai perusahaan menjadi kredibel dan akan meningkatkan kepercayaan dari investor," kata Trisnadi kepada Kontan.co.id, Rabu (4/4).

Sejauh ini, kata Trisnadi, belum ada poin-poin yang memberatkan. Hanya saja, jika kemudian hari apabila ada hal yang perlu disempurnakan atau ditambah tentu akan berdiskusi lebih lanjut dengan regulator.

Dalam beleid tersebut tertuang dalam penyelenggaraan kegiatan usaha PPSP boleh menjalankan sekuritisasi, penyaluran pinjaman atau penyaluran pembiayaan kepada lembaga penyalur kredit pemilikan rumah (KPR), pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah dan kegiatan usaha lain yang mendukung pembangunan dan pengembangan di bidang pembiayaan perumahan dengan persetujuan pemegang saham.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga membolehkan PPSP menjalankan kegiatan pembiayaan syariah dengan catatan perusahaan harus terlebih dahulu mendirikan unit usaha syariah (UUS). Adapun rasio likuiditas ditetapkan paling rendah 110% dengan rasio permodalan ditetapkan paling tinggi 10 kali yang dihitung menggunakan gearing ratio yaitu perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima
dibandingkan ekuitas PPSP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×