kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembiayaan Bumi Multi Finance tergerus aturan DP


Selasa, 11 September 2012 / 14:36 WIB
Pembiayaan Bumi Multi Finance tergerus aturan DP
Effnu Subiyanto, Peneliti dan dosen korporasi Magister Management- Unika Widya Mandala Surabaya. DOK PRIBADI


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Peraturan mengenai minimum uang muka atau DP yang diterapkan 15 Juni lalu dinilai telah menggerus pembiayaan dari PT Bima Multi Finance. Bulan Agustus lalu, perusahaan pembiayaan ini mencatat penurunan pembiayaan untuk kendaraan bermotor bekas sebesar 10%.

"Agustus lalu pembiayaan kami hanya Rp 148 miliar, padahal biasanya per bulan bisa mencapai Rp 160 miliar," kata Presiden Direktur Bima Multi Financem, Ninoy Matheus saat berbincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (11/9).

Selain faktor penerapan aturan uang muka atau loan to value (LTV) kendaraan bermotor, penyebab lainnya adalah jumlah hari kerja yang jauh lebih sedikit karena ada libur Lebaran Idul Fitri.

Menurut Ninoy, uang muka yang ditetapkan perusahaan untuk kredit kendaraan tidaklah tinggi. Ia menyebutkan, uang muka yang disediakan minimum 30% sampai 40%. "Tetapi tetap ada pengaruh walaupun tipis," ungkapnya.

Sampai dengan Agustus lalu, jumlah pembiayaan Bima Multi Finance sudah mencapai Rp 1,3 triliun. "Target kami hingga sampai akhir tahun Rp 1,7 triliun. Tahun lalu kami target Rp 1 triliun tetapi realisasinya mencapai Rp 1,4 triliun," jelas Ninoy.

Bima Multi Finance bergerak di sektor pembiayaan mobil bekas dan motor bekas pabrikan Jepang, utamanya merek-merek yang dinilai memiliki nilai jual kembali cukup bagus di pasar.

Sebagai catatan, 70% dari pembiayaan Bima Multi Finance adalah kendaraan niaga yang tergolong fastmoving seperti truck dengan merek Hino, Mitsubishi, ELF dan Dina. Selain itu sektor kendaraan niaga ini juga berupa pick up dan angkutan umum (angkot).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×