kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerapan PSAK Cegah Window Dressing


Rabu, 12 Mei 2010 / 07:47 WIB
Penerapan PSAK Cegah Window Dressing


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Test Test

JAKARTA. Penerapan standar akuntansi baru untuk laporan keuangan perbankan atau PSAK 50/55 diyakini akan menutup celah bagi para bankir melakukan window dressing atau merekayasa laporan keuangan bank untuk tujuan tertentu. Contoh, 'memainkan' pencadangan untuk mengatur laba.

Deputi Direktur Pengawasan II Bank Indonesia (BI) Duddy Iskandar menuturkan, dengan merujuk PSAK 50/55, bank harus melaporkan kondisi neraca yang benar saat pelaporan. "Kalau pencadangannya tidak besar, bank tidak boleh menumpuk terlalu banyak. Sisa pencadangan dimasukkan sebagai laba ditahan, di sisi aset. Jadi, kalau laba besar harus dilaporkan besar. Sebaliknya, kalau kecil, ya kecil," jelasnya, Selasa (11/5).

Konsep PSAK 50/55 menuntut bank menentukan cadangan berdasarkan data historis kerugian kredit yang sudah terjadi atau incurred loss. Data yang menjadi patokan harus berusia minimal tiga tahun, meski idealnya antara tiga sampai lima tahun.

Selama ini, penentuan cada ngan memakai konsep ekspektasi kerugian kredit (expectation loss). Dus, bank bisa menumpuk cadangan besar-besaran kalau bankir merasa default kredit-nya besar. Celah ini yang banyak dimanfaatkan bank untuk memoles laporan keuangannya.

Modusnya, bank sengaja menumpuk pencadangan besar dengan alasan kehati-hatian, meski kualitas kredit tidak mengkhawatirkan. Alhasil, laba ikut turun. Tujuannya menghindari pajak atau mengatur ritme kinerja. "Ke depan, bank tidak bisa lagi memainkan besar laba," jelas Duddy.

Bank juga tidak bisa memilah-milah data historis kredit untuk mengatur cadangan untuk memperoleh rasio probability of default tertentu. "Ini bisa terendus auditor akuntan publik maupun pengawasan BI," imbuh Duddy.

Pewajiban PSAK 50/55 untuk laporan keuangan bank sejatinya memang ditujukan agar bank lebih transparan dalam menyajikan laporan kinerjanya. Kebijakan ini efektif per 1 Januari 2010 lalu. Namun, BI memberi waktu transisi hingga akhir tahun 2011. Apalagi merujuk kebutuhan data historis minimal tiga tahun, PSAK baru benar-benar berjalan tahun 2012 nanti.

BI juga yakin penerapan PSAK 50/55 oleh perbankan akan membuat sektor strategis ini makin menarik. "Investor akan lebih mudah memahami kinerja perbankan kita," tandas Duddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×