kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Penjelasan lengkap BI tentang pembekuan Paytren


Jumat, 06 Oktober 2017 / 20:15 WIB
Penjelasan lengkap BI tentang pembekuan Paytren


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa dompet elektronik Paytren milik Ustadz Yusuf Mansyur dihentikan sementara. Sarana pembayaran elektronik ini tak bisa beroperasi sampai BI memberikan izin.

Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang, langkah pembekuan ini disebabkan karena regulator memastikan perlindungan nasabah.

"BI sangat fokus ke keamanan sistem oleh karena itu kami benar benar memastikan hal ini," kata Punky ketika ditemui di kompleks Kemenko, Jumat (6/10).

Menurut Punky, untuk mendapatkan izin, pemain baru uang elektronik termasuk Paytren harus memenuhi sebanyak 14 persyaratan yang ditetapkan BI. Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka BI akan menyetujui pengajuan izin setelah 45 hari kerja.

Selain Paytren tercatat BI juga membekukan sementara beberapa platform uang elektronik milik beberapa e-commerce diantaranya Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×