kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,41   -5,94   -0.64%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peserta korporasi BPJS Ketenagakerjaan naik 23,7%


Sabtu, 09 Desember 2017 / 14:30 WIB
Peserta korporasi BPJS Ketenagakerjaan naik 23,7%


Reporter: Azis Husaini | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. BPJS Ketenagakerjaan mencatat per November 2017 perusahaan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 445.000 atau tumbuh 23,7% dari capaian tahun lalu pada periode yang sama.

Dari perusahaan yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, pekerja yang aktif mencapai 25,4 juta dari jumlah pekerja yang terdaftar mencapai 44,3 juta.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, meski peserta perusahaan tumbuh tentunya tak menjadikan pihaknya berbangga, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

"Kami tidak akan berhenti berusaha agar seluruh pekerja di Indonesia terlindungi”, tutur dia, Sabtu (9/12).

Agus menjelaskan pencapaian kepesertaan ini menunjukkan strategi sosialisasi dan edukasi yang terus menerus dilakukan, serta kerja sama dengan berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta mulai memberikan hasil nyata pada peningkatan kepesertaan.

Adapun total iuran per November mencapai Rp 50 Triliun atau tumbuh 14,2% dan mencapai 90% dari target 2017. Agus meyakini akhir tahun nanti, target iuran sebesar Rp 55 triliun akan dapat dicapai. "Kami sedang intensifkan upaya penagihan iuran bekerja sama dengan berbagai pihak, sehingga kami yakin target iuran akan tercapai," ujar Agus.

Agus juga menjelaskan, pembayaran klaim jaminan juga masih dalam range anggaran yang ditetapkan, secara total mencapai 76,3% dari RKAT 2017. Pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp 883,8 miliar untuk 112.490 kasus, sementara pada program Jaminan Kematian (JK) telah dibayarkan jaminan sebesar Rp568,6 miliar dengan 20.557 kasus.

Sedangkan pada kasus Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat pembayaran klaim terbesar di antara program lainnya yaitu mencapai Rp18,2 Triliun untuk pengajuan pencairan sebanyak 1,7 juta kasus. Meskipun baru dirilis sekitar 2 tahun, program Jaminan Pensiun (JP) juga sudah membayarkan klaim jaminan sebesar Rp49,5 miliar untuk 24.691 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×