kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Regulator: BOPO bank seharusnya 60%


Selasa, 21 Januari 2014 / 09:52 WIB
Regulator: BOPO bank seharusnya 60%
ILUSTRASI. Park Eun Bin dalam drama Korea musikal yang berjudul Do You Like Brahms? dan berperan sebagai seorang mahasiswa jurusan musik.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Regulator kian serius memaksa perbankan Tanah Air semakin efisien alias menekan biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). Yang terbaru, regulator berencana menurunkan rasio BOPO ke level 60%.

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio BI, menyatakan pihaknya akan terus mendorong perbankan menekan rasio BOPO hingga ke level 60%. Mengutip data per Oktober 2013 lalu, rata-rata rasio BOPO bank umum sebesar 73,74%.

Angka ini menurun 12,7% dibandingkan posisi Oktober 2011 yang sebesar 86,44%. Namun, penyusutan ini lebih karena kenaikan pendapatan operasional. Sementara, biaya operasional tetap naik, meskipun kecil.

"BOPO perbankan seharusnya 60%. Di China saja rasio BOPO bank berada di level 30%," kata Halim. Menurut dia, penurunan BOPO di Indonesia yang berjalan lambat inilah yang menyebabkan regulator memberikan iming-iming kebebasan berekspansi.

Jadi, bagi bank yang bisa menekan rasio BOPO hingga level 60%, OJK bakal memberikan kebebasan bagi bank  membuka kantor cabang baru di seluruh lokasi Indonesia. Bank juga akan mendapatkan insentif, berupa pelonggaran izin untuk menerbitkan produk baru.Sayang, rencana BOPO 60% ini masih sebatas usulan regulator. 

Bayu Wisnu Wardhana, Direktur Kepatuhan Bank Hana, mengatakan pihaknya membidik penurunan rasio BOPO ke level 78% hingga akhir tahun ini. Menurut dia, menurunkan BOPO hingga level 60% merupakan pekerjaan berat. "Karena perlu ada pemangkasan yang besar pada biaya operasional. Padahal perusahaan membutuhkan pengeluaran biaya untuk ekspansi. Solusinya mungkin pendapatan operasional harus naik," ujar dia.

Sekadar menyegarkan ingatan, pada Maret 2013, BI menerbitkan aturan rasio BOPO berdasarkan bank umum kelompok usaha (BUKU). Maksimal BOPO BUKU I maksimal 85%, BUKU II kisaran 78% - 80%, BUKU III 70-75% dan BUKU IV 65% - 60%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×