Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memberikan remunerasi kepada empat komisaris dan tujuh direksi. Remunerasi yang diberikan Bank Mandiri ke manajemen dan komisarisnya adalah total Rp 12,6 miliar
"Remunerasi ini dalam rangka pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 45/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bank umum," kata Rohan Hafas, SVP Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (19/7).
Berdasarakan POJK tersebut, jumlah pemberian remunerasi ini tidak sama, tergantung kinerja dan risiko. Hal ini tercermin dari remunerasi komisaris dan direksi yang tidak sama. Remunerasi ini terbagi menjadi dua yaitu untuk komisaris Rp 2,4 miliar dan untuk direksi Rp 10,2 miliar.
Untuk jajaran komisaris juga tidak sama antara jabatan komisaris utama dan komisaris. Remunerasi untuk wakil komisaris utama yaitu Imam Apriyanto Putro tercatat Rp 739 juta sedangkan komisaris lain seperti Askolani dan Ardan Adiperdana sebesar Rp 704,9 juta. Untuk komisaris Widyo Pramono tercatat mendapatkan remunerasi sebesar Rp 252,8 juta.
Dari jajaran direksi, jumlah remunerasinya juga tidak sama. Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, mendapatkan remunerasi sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan direksi lainnya seperti Sulaiman Arianto, Royke Tumilaar, Hery Gunardi, Ahmad Siddik Badruddin, Rico Usthavia Frans mendapatkan remunerasi sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan Darmawan Junaidi, Direksi Bank Mandiri mendapatkan remunerasi Rp 566 juta. Remunerasi ini diberikan dalam bentuk saham.
Dalam keterangan ke BEI, tercatat harga saham yang dipakai acuan dalam pemberian remunerasi ini adalah Rp 6.467,65 per saham pada (9/7) atau lebih tinggi dari penutupan pada transaksi hari yang sama Rp 6.425 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News