kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Perbankan senggol PP dan PBI


Senin, 16 Juli 2012 / 09:07 WIB
Revisi UU Perbankan senggol PP dan PBI
ILUSTRASI. FILE PHOTO: An Axiata logo is seen at its headquarters in Kuala Lumpur January 3, 2013. REUTERS/Bazuki Muhammad/File Photo


Reporter: Roy Franedya, Nurul Kolbi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah merampungkan draf revisi Undang Undang (UU) Perbankan. Komisi XI DPR segera mengundang semua pemangku kepentingan industriperbankan guna membahas pengganti UU Perbankan No. 10 tahun 1998 itu.

"Kami usahakan mulai membahas tahun ini atau paling lambat awal 2013," tandas Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI, Minggu (15/7). Sebagai inisiator, DPR menyusun RUU dengan melibatkan asosiasi bankir, pemerintah, Bank Indonesia (BI) hingga lembaga konsumen.

Revisi UU ini merupakan bagian pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertimbangan lain, isi UU lama banyak yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. "Peran baru BI pasca OJK diakomodasi dalam revisi UU BI," kata Harry. Adapun, Bapepam-LK juga telah merampungkan revisi UU Pasar Modal (Lihat halaman 4).

Revisi UU Perbankan menyinggung beberapa isu penting. Antara lain, kepemilikan bank, izin berjenjang (multiple license), pengaturan redefinisi bank, pemberatan sanksi denda dan pidana, serta peningkatan kontribusi bank terhadap perekonomian

Jika pengaturan kepemilikan berbeda dengan Peraturan BI (PBI) mengenai hal yang sama, aturan BI tak berlaku. "Derajat UU lebih tinggi dari PBI, PBI harus menyesuaikan diri," kata dia.

Salah satu hal yang bertabrakan adalah rencana BI merevisi aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy BI. Setelah revisi UU ini rampung, DPR akan menugaskan OJK menyusun ulang detail aturan kepemilikan tunggal ini. "PBI kepemilikan bank belum terbit, kami belum bisa memastikan poin apa saja yang berbeda dengan RUU," katanya.

Sejauh ini, DPR mengaku sejalan dengan ide BI mengaitkan aturan kepemilikan dengan tata kelola yang baik (GCG) dan tingkat kesehatan. "Mungkin berbeda di persentase kepemilikan mayoritas," katanya.

UU perbankan ini juga dapat menggugurkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1999 mengenai kewenangan asing memiliki saham bank hingga 99%. "Jika semua pihak sepakat membatasi asing, PP itu dengan sendirinya tidak berlaku," katanya.

Anggota Komisi XI lain, Maruarar Sirait menambahkan revisi UU ini menitikberatkan masalah izin, wilayah operasional dan saham maksimal. DPR berkaca pada kebijakan di China, Malaysia dan Singapura. "Selama ini ketimpangan perlakuan luar biasa, ujar dia.

Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad tidak mempermasalahkan pencatuman masalah kepemilikan maupun resiprokal di revisi UU Perbankan. "Spiritnya masih sejalan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK terpilih itu.

Juru bicara BI, Difi A Johansyah bilang kepemilikan saham bisa banyak variasi. BI menggodok kepemilikan mayoritas oleh satu pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×