kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Revisi UU Perbankan sudah rampung 95%


Selasa, 12 November 2013 / 11:05 WIB
Revisi UU Perbankan sudah rampung 95%
ILUSTRASI. Advance Server FF 2022: Kesempatan Buat yang Belum Daftar, Cek Link Resmi Berikut Ini


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Panitia Kerja revisi Undang-Undang No. 29 tahun 1999 tentang Perbankan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungkan 95% penyusunan revisi UU Perbankan pasal per pasal.

Anggota Komisi XI DPR fraksi PDI-Perjuangan Dolfie Othniel Fredric Palit mengungkapkan, meski draf revisi UU Perbankan telah rampung 95%, namun pembahasan mengenai revisi UU ini baru akan dilakukan pada tahun depan. Sebab, DPR periode saat ini berakhir pada Oktober 2014 mendatang.

"Jadi kalaupun dibahas, maksimum sebelum Oktober 2014," ujar Dolfie saat dihubungi KONTAN, Selasa (12/11).

Dolfie menyebutkan, banyak yang di revisi pada UU Perbankan ini. Di antaranya adalah mengenai izin operasional bank asing, kantor bank asing, kepemilikan saham asing pada industri jasa keuangan perbankan.

"Untuk kantor bank asing, harus mengikuti ketentuan hukum di Indonesia. Mengenai kepemilikan akan dirumuskan secara normatif. Sedangkan aturan teknisnya oleh OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Dolfie.

Lebih lanjut Dolfie menjelaskan, untuk aturan mengenai kepemilikan saham asing di perbankan, mengacu pada PBI bernomor 14/8/ PBI/2012. Dalam peraturan BI itu disebutkan, batas maksimum kepemilikan saham bank untuk kategori badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebesar 40%, badan hukum bukan lembaga keuangan sebesar 30% dan kategori pemegang saham perorangan sebesar 20%.

Sementara itu, mengenai jumlah kepemilikan asing yang semula diperbolehkan dari 99%, akan diturunkan menjadi kurang dari 50%. Dengan begitu, posisi pemodal domestik diberi kesempatan kepemilikan yang lebih besa dan akan berada di atas pemodal asing.

Namun begitu, untuk besaran pastinya, pentahapannya akan diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, lanjut Dolfie, rumusannya akan sangat teknis karena terkait pentahapan.

Sebelumnya, persoalan kepemilikan asing dalam saham mayoritas di sektor perbankan termasuk salah satu hal yang dipersoalkan dalam rencana revisi Undang-Undang No 29 tahun 1999 tentang Perbankan.

Terdapat tiga opsi yang sempat mencuat dalam pembahasan revisi UU Perbankan tersebut. Pertama, menurunkan jumlah kepemilikan asing yang semula diperbolehkan dari 99% menjadi hanya 49%. Sedangkan pemodal domestik diberi kesempatan kepemilikan sebesar 51%.

Opsi kedua adalah mengikuti sistem perbankan yang dianut negara lain. Politisi Golkar itu pun lantas mencontohkan China yang memperbolehkan sektor asing menguasai saham perbankan sebanyak 20%-30% saja.

Kemudian yang terakhir adalah wacana untuk menentukan jumlah kepemilikan saham asing dengan menyesuaikan kesehatan perbankan di Indonesia. Kata dia, dalam opsi ini DPR memberikan beberapa kriteria yang kemudian dirumuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada dasarnya kepemilikan asing dalam perbankan di Indonesia harus tetap dipelihara. Sebab, jika hanya mengandalkan pemodal dalam negeri hanya beberapa pengusaha saja yang bisa masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×