kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sampai akhir tahun, bisnis fintech syariah diprediksi cerah


Senin, 28 Mei 2018 / 19:15 WIB
Sampai akhir tahun, bisnis fintech syariah diprediksi cerah


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis financial technology (Fintech) syariah terus menggeliat. Prospeknya yang cerah, membuat pemain fintech syariah di Indonesia makin melirik bisnis tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, prospek bisnis syariah yang potensial karena ditopang oleh mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, yang siap disasar sebagai nasabah pembiayaan syariah.

“Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak, yang pertumbuhannya sangat luar biasa. Sayangnya inklusi keuangan syariah Indonesia hanya sekitar 5%-6% dan ini masih kalah jauh dengan Malaysia yang pembiayaan syariahnya sudah mencapai 50%,” kata Ronald kepada Kontan.co.id, Senin (28/5).

Pertumbuhan industri fintech syariah juga didukung oleh kegagalan perbankan mengelola bisnis syariah, dimana masih ada penetapan bunga dan belum bisa menjangkau seluruh kalangan masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, fintech syariah datang memberikan alternatif pilihan akan bisnis syariah yang lebih modern dari sisi teknologi dan akses luas kepada pasar. Dengan demikian, kehadiran fintech berupaya mengedukasi masyarakat luas atas praktik keuangan syariah.

Menurut Ronald, hingga akhir tahun ini, bisnis syariah akan semakin cerah. Alasannya, akan ada lima perusahaan fintech syariah baru yang siap berstatus terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Mereka adalah Ethis Crowd, Kapital Boost, Syarfi, Danakoo Syariah dan Dana Syariah.

“Ditargetkan fintech itu bisa terdaftar di OJK pada kuartal III 2018, sampai akhir tahun kami juga menargetkan fintech yang terdaftar bisa sebanyak-banyak. Karena ini bisa mendorong bisnis syariah di Indonesia terus berkembang,” kata Ronald.

Status itu diperlukan untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pemenuhan peraturan ini bakal mempermudah bisnis peminjaman langsung P2P lending di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×