kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.625   72,00   0,41%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ada empat fintech syariah yang sedang mendaftar ke OJK


Senin, 14 Mei 2018 / 22:10 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi fintech syariah


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemain financial technology (fintech) peer to peer lending berbasis syariah akan semakin semarak. Sampai saat ini, setidaknya regulator mencatat sudah ada empat pemain fintech syariah yang sedang proses mendaftar.

Advisor Strategis Committe dan Pusat Riset OJK Achmad Buchori mengatakan, keempat pemain tersebut sedang mengajukan proses pendaftaran full fledge atau pendirian perusahaan syariah penuh. Rencananya jika tak ada aral melintang, pendaftaran akan terealisasi di pertengahan tahun ini.

Saat ini, dari total pemain 50 fintech lending yang sudah resmi mendapat izin terdaftar dari OJK, 49 di antaranya menjalankan prinsip konvensional dan baru satu berdasarkan prinsip syariah. Namun terdapat perusahaan yang memiliki unit usaha syariah (UUS) yakni Investree.

"Kami terus mendorong bisnis fintech lending syariah. Potensinya besar sekali dengan mayoritas muslim," kata Achmad di Menara 165 Jakarta, Senin (14/5).

Seperti misalnya, OJK juga berencana melibatkan fintech lending syariah untuk tergabung dengan working grup. Dengan demikian, pemain akan mendapatkan guide line dari diskusi tersebut dan tentu dalam jangka waktu ke depan turut mendorong bisnis fintech syariah berkembang pesat.

Lebih lanjut, menurut Achmad saat ini proses pendaftaran fintech lending berbasis syariah masih menjadi satu dengan konvensional. OJK sendiri sedang meramu regulasi terkait fintech lending yang berbasis syariah sebagai pembaharuan dari POJK 77 tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×