kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sedang rapat kerja, SNP Finance belum bisa berikan klarifikasi


Jumat, 18 Mei 2018 / 12:30 WIB
Sedang rapat kerja, SNP Finance belum bisa berikan klarifikasi
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance masih belum bisa memberikan klarifikasi terkait masalah gagal bayar medium term notes (MTN) yang diterbitkannya.

Hari ini Jumat (18/5), Kontan.co.id menelusuri kantor pusat SNP Finance yang berlokasi di Jl. H. Moh. Mansyur, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, namun seluruh direksi dan manajemen SNP Finance sedang tidak berada di kantor.

Melalui sambungan telepon, Marini Santoso, Manager Marketing Communication SNP Finance mengatakan bahwa jajaran direksi perseroan sedang menggelar rapat kerja (Raker) di daerah sembari mengunjungi kantor-kantor cabang di beberapa kota.

"Kemungkinan, raker akan berlangsung cukup lama bisa sekitar dua sampai tiga minggu," kata Marini kepada Kontan.co.id, Jumat (18/5).

Marini juga belum bisa memberikan komentar terkait membelitnya masalah perusahaan atas kegagalan pembayaran MTN. Ia juga masih menunggu konfirmasi dari direksi.

"Kami masih belum bisa komentar dan menunggu arahan direksi. Nantinya akan ada public expose atau tidak kami belum tahu," ungkap Marini.

Situs perusahaan SNP Finance yakni www.sunprima.co.id juga sedang tidak bisa diakses. "We are currently under maintenance. please check on us later (Kami sedang dalam perbaikan, silakan kunjungi kami di lain waktu)," kutip keterangan dalam website SNP Finance, Jumat (18/5).

Sekadar informasi, saat ini SNP Finance juga tengah menghadapi proses permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada 19 April lalu, SNP Finance telah dimohonkan pernyataan pailit.

Permohonan itu dilayangkan oleh Herlina Rahardjo dan Fredi Iman Santoso di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama berlangsung pada 2 Mei 2018.

Menanggapi permohonan pailit tersebut, pada 2 Mei 2018, SNP Finance mengajukan permohonan PKPU di PN Jakpus dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Pada 4 Mei 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus telah mengabulkan permohonan PKPU Sementara selama 36 hari.

Sedangkan dalam waktu dekat, SNP Finance akan menggelar Rapat Umum Pemegang Medium Term Notes (RUPMTN) pada 23 Mei 2018. Rapat akan berlangsung di Gedung BNI Ruang Cakrawala Lantai 32, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×