kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa saham tak pengaruhi proses penjualan saham BFI


Senin, 06 Agustus 2018 / 18:24 WIB
Sengketa saham tak pengaruhi proses penjualan saham BFI
ILUSTRASI. Director Finance & Corporate Secretary BFI Finance Indonesia, Sudjono (kiri) bersama Kuasa Hukum Hot


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) telah menyetujui pelepasan saham sebesar 30,9% kepada dua perusahaan finansial asal Italia. Mereka adalah Compass Banca SpA 19,9% dan Star Finance SRL 11%.

Head Corporate Communication BFI Finance Dian Fahmi menjelaskan, pelepasan saham tersebut melalui Trinugraha Capital & Co SCA, yang merupakan pemegang saham mayoritas BFI Finance dengan porsi kepemilikan 42,82%. Saat ini pelepasan saham tersebut masih tahap sales and purchase agreement, dan belum diketahui kapan akan selesai.

“Proses ini akan melibatkan banyak pihak, sejauh yang saya tahu. Memang tidak target pembelian saham itu bisa selesai kapan, karena pembelian saham ini tidak terjadi antara pemilik saham tapi hanya Trinugraha dan Compass,” kata Dian kepada Kontan.co.id, Senin (6/8).

Setelah proses pembelian itu tuntas, kemungkinan Compass dan Star Finance akan diperkenalkan ke manajemen perusahaan. Kemudian bakal ada pembicaraan terkait keterlibatan mereka di perusahaan akan seperti apa.

Hingga akhir tahun, Dian mengaku tidak ada perubahan terkait kinerja maupun target perusahaan pasca peralihan pemegang saham ini. Sayangnya, Dian enggan menjelaskan berapa nilai transaksi dari jual beli saham tersebut. Yang jelas, Trigunanugraha Capital & Co SCA menjual sebesar 2,97 miliar saham ke Compass Banca, sementara kepada Star Finance 1,64 miliar saham.

“Triguna bukanlah pemegang saham pengendali dengan kepemilikan lebih dari 50%. Jadi transaksi bisa dilakukan layaknya transaksi saham di bursa efek, tanpa ada persetujuan dari saham lain,” jelasnya.

Sementara itu, proses akusisi saham BFI Finance ini tidak mendapat halangan berarti, meskipun tengah menghadapi kasus sengketa saham dengan PT Aryaputra Teguharta.

Aryaputra bahkan yakin bahwa penetapan penundaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada pertengahan Juli lalu, terkait produk tata usaha negara BFIN bisa melarang perusahaan melakukan aksi korporasi, seperti mengubah struktur kepemilikan saham, termasuk jual beli saham BFI Finance dan melakukan perubahan anggaran dasar perseroan.

Terkait hal tersebut, Dian langsung membantah pernyataan Aryaputra, bahwa penjualan saham Trigunanugraha Capital & Co SCA bukanlah sebagai aksi korporasi. Melainkan jual beli saham, yang biasa terjadi di bursa efek dimana Trinugraha bukanlah pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 50%, meski merupakan pemegang saham mayoritas. Jika porsi kepemilikan Trinugraha di atas 50% maka proses pembelian saham ini harus melibatkan manajemen BFI Finance.

“Yang dimaksud aksi korporasi itu, jika BFI mengeluarkan saham ke publik, tapi yang terjadi adalah Trinugraha menjual sahamnya ke Compass dan BFI Finance tidak dilibatkan dalam jual beli saham ini,” jelasnya.

Sengketa saham antara Aryaputra dan BFI Finance kembali memanas ketika Trinugraha Capital hendak melepas kepemilikannya di BFI Finance. Sengketa yang awalnya terjadi di tahun 2001 kembali dibuka setelah Aryaputra mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×